adalah perkumpulan yang mempertemukan alumni Pondok Pesantren Cipasung dari segala kalangan pendidikan, profesi, strata sosial, dan ekonomi serta tidak dibatasi oleh angkatan alumnus.

Sabtu, 15 Desember 2012

AD/ART Komunitas Alumni Cipasung

                                                     ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
                                                                       
                                                                          KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG

MUQADDIMAH

 ﺑﺳﻢﺍﷲ ﺍﻠﺭﺤﻣﻥ ﺍﻠﺭﺤﻴﻢ


  1.      Bahwa, sebagai manusia yang telah dilahirkan ke alam dunia ini, merupakan karunia Allah Subhanahu Watataala yang wajib disyukuri, dan peran orang tua yang telah membesarkan tidak dapat ditebus dengan materi berapapun jumlahnya, oleh karena itu kami sebagai manusia menyadari dan bertekad bulat untuk berbuat sesuatu yang  dapat memberikan manfaat bagi manusia lainnya
  2.      Bahwa, sebagai bangsa Indonesia yang telah mendapatkan kemerdekaan, dimana para pahlawan telah berguguran dalam ratusan tahun harus berjuang mengorbankan seluruh hidupnya untuk kemerdekaan, perjuangan yang harus di tebus dengan kesengsaraan, tetesan darah dan airmata. Oleh karena sebagai bangsa Indonesia, kami bertekad bulat untuk meneruskan cita-cita para syuhada untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itu, dengan sikap aktif dan siap melaksanakan wajib bela Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3.     Bahwa, sebagai ummat Islam yang telah membawa kepada kehidupan yang tentram dan beraqidah, senantiasa melihat peran para wali, ulama, dan pejuang perkembangan agama Islam lainnya, telah berjuang sekuat tenaga dan berbagai cara serta mengarungi berbagai tantangan yang sangat berat hingga agama Islam dapat berkembang seperti saat ini, oleh karena itu kami bagian dari ummat Islam bertekad bulat meneruskan cita-cita para pejuang agama Islam untuk terus menerus menegakkan syi’ar Islam
  4.        Bahwa, sebagai alumni Pondok Pesantren Cipasung, telah menerima ilmu pengetahuan baik pengetahuan agama maupun pengetahuan umum, wawasan, pergaulan, merupakan modal dasar yang sangat bernilai dalam mengarungi bahtera kehidupan para alumni sehari-hari, oleh karena itu kami alumni Pondok Pesantren Cipasung bertekad bulat untuk mengamalkan ilmu dan wawasan yang di miliki agar dapat bermanfaat bagi alumni Cipasung,  ummat Islam, dan Bangsa Indonesia.
  5.        Bahwa, sebagai komunitas alumni Pondok Pesantren Cipasung yang terdiri dari berbagai strata pendidikan dan dari berbagai priode angkatan tahun pendidikan, merupakan kekuatan sumber daya manusia yang potensial,  dan kini telah berada ditengah tengah masyarakat dengan berbagai profesi dan disiplin ilmu cukup banyak dan tersebar dibeberapa daerah di Indonesia, oleh karena itu kami bagian dari alumni Pondok Pesantren Cipasung  bertekad bulat untuk mempersatukan para alumni, sehingga akan terbangun sebuah kekuatan yang mampu memberdayakan, menigkatkan kesejahteraan para alumni dan ummat Islam serta Bangsa Indonesia yang di beri nama KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG ( K A C ) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

                                                    ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
                                                                       
                                                                     KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG

ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
( KAC )
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL I
PENGERTIAN
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1.     KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG mengandung pengertian, sebuah kelompok masyarakat yang pernah mengenyam pendidikan di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Cipasung, Singaparna, Tasikmalaya, tanpa dibatasi angkatan atau priode tahun pendidikan, dan atau jenis pendidikan.
2.    Yang dimaksud dengan KOMUNITAS adalah masyarakat bangsa Indonesia dari berbagai profesi dan atau satu profesi yang menggabungkan diri untuk menghasilkan manfaat yang lebih besar, baik bagi kelompoknya sendirri ataupun bagi masyarakat lainnya
3.   Yang di maksud dengan ALUMNI ialah masyarakat yang pernah menerima pendidikan dari sebuah sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren dan atau lembaga pendidikan lainnya.
4.    Yang dimaksud dengan  CIPASUNG adalah sebuah lembaga pendidikan formal dan informal berazaskan Islam dengan nama Pondok Pesantren Cipasung, mulai dari Sekolah Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Ibtida’iyah, Madarasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Perguruan Tinggi Islam, yang terletak di Cipasung, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat, Indonesia.
BAB II

AD ART KAC      4
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU DIDIRIKAN
PASAL 2
NAMA
Organisasi ini bernama KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG disingkat KAC.
PASAL3
TEMPAT KEDUDUKAN
1.   Organisasi Komunitas Alumni Cipasung tingkat  Pusat  seluruh Indonesia berkedudukan  di Ibukota Republik Indonesia, atau kota lain yang masih termasuk dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia,  dan kedudukannya ditentukan atas dasar hasil musyawarah kepengurusan  Majelis Pengurus Pusat
2.      Organisasi Komunitas Alumni Cipasung tingkat Propinsi berkedudukan di wilayah yang termasuk dalam  Propinsi bersangkutan, dan kedudukannya ditentukan atas dasar hasil musyawarah kepengurusan  Majelis Pengurus Wilayah
3.    Organisasi Komunitas Alumni Cipasung tingkat Kabupaten/ Kotamadya berkedudukan di wilayah yang termasuk dalam Kabupaten/Kotamadya bersangkutan, dan kedudukannya ditentukan atas dasar hasil musyawarah kepengurusan  Majelis Pengurus Cabang.
4.  Organisasi Komunitas Alumni Cipasung tingkat Kecamatan berkedudukan di wilayah yang termasuk dalam Kecamatan bersangkutan, dan kedudukannya ditentukan atas dasar hasil musyawarah kepengurusan  Majelis Pengurus Anak Cabang.
5.    Organisasi Komunitas Alumni Cipasung tingkat Desa/Kelurahan berkedudukan di  wilayah yang termasuk dalam Desa/Kelurahan yang bersangkutan, dan kedudukannya ditentukan atas dasar hasil musyawarah kepengurusan  Majelis Pengurus Ranting.
PASAL  4
WAKTU DIDIRIKAN
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) didirikan pada tanggal 10 Maret 2008 di Jakarta pada saat pembentukannya, sedangkan di wilayah-wilayah baik di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan, didirikan pada saat pembentukannya dan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB III
ASAS, LANDASAN, VISI, MISI
PASAL 5
ASAS
KAC menggunakan asas Islam.
PASAL 6
LANDASAN
KAC menggunakan landasan:
1.        Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
2.        Undang-Undang No. 20 tahun 1982 Tentang Bela Negara sebagai landasan konstitusional.
3.        Undang-Undang No. 28 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Sebagai Landasan Struktural.
4.        Keputusan DPR/ MPR-RI dan GBHN sebagai orientasi programnya.
5.        Keputusan MUNAS organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC), dan berbagai produk peraturan sebagai landasan Operasionalnya.
PASAL 7
VISI


Visi organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) adalah mempesatukan para alumni Pondok Pesantren Cipasung yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia  dan diluar negeri, yang terdiri dari berbagai kalangan profesi dan disiplin ilmu, untuk membangun  manfa’at pemberdayaan peningkatan kesejahteraan kehidupan sesama alumni Pondok Pesantren Cipasung, ummat Islam dan masyarakat pada umumnya, dalam proses pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia.  
PASAL 8
MISI
1. Membangun silaturrahim dan rasa kebersamaan antar sesama alumni pondok pesantren Cipasung, saling mendekatkan diri menjadi saudara bahkan terasa bagaikan saudara sekandung, bertukar informasi, saling memberikan masukan, saling tolong menolong, sebagai perwujudan ukhuwah Islamiah.
2.  Meningkatkan kesadaran yang tinggi bagi seluruh alumni pondok pesantren Cipasung, bahwa status sebagai alumni pondok pesantren Cipasung merupakan amanat yang harus diemban sebagai modal dasar dalam meningkatkan nilai-nilai ibadah kepada Allah Subhanahu Wata’la.
3. Membangun persepsi yang sama untuk membentuk pola pemberdayaan para alumni, guna meningkatkan kesejahteraan kehidupan para alumni, dan mendorong terciptanya peningkatan iman dan taqwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 
4.  Berperan aktif memberikan kontribusi dan masukan kepada Yayasan Pondok Pesantren Cipasung dalam upaya turut serta meningkatkan kwalitas dan kwantitas proses belajar mengajar , baik secara fisik maupun secara managerial.
5. Beperan aktif membangun kerjasama usaha dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta, guna penyediaan lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi bagi para santri alumni pondok pesantren Cipasung, ummat Islam dan masyarakat diseluruh Republik Indonesia
6. Dalam mencapai maksud dan tujuannya, dilakukan usaha-usaha pembentukan cabang-cabang KAC diseluruh wilayah Republik Indonesia, yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
BAB IV
ASPIRASI POLITIK
PASAL 9
PENYALURAN ASPIRASI
1.    Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dalam rangka melaksanakan visi dan misi secara nasional, bekerjasama Pimpinan dan sesepuh pondok pesantren Cipasung, tokoh masyarakat, agama, adat, budaya, sosial, seniman,  masyarakat umum, TNI dan Kepolisian.
2.    Komunitas Alumni Cipasung (KAC) menyalurkan dan mempercayakan seluruh aspirasi politiknya kepada kepemimpinan yang konstitusional.
BAB V
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, HAK-HAK DAN SANKSI
PASAL 10
KEANGGOTAAN
Anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) adalah para  alumni pondok pesantren Cipasung, dari seluruh priode tahun angkatan pendidikan dan dari berbagai jenis pendidikan serta memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
PASAL 11
KEWAJIBAN
Setiap anggota KAC berkewajiban :
1.        Menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
2.        Memegang teguh dan patuh kepada AD/ ART dan Peraturan-peraturan Organisasi serta kebijaksanaan Pimpinan Organisasi.
3.        Turut serta secara aktif mendukung dan melaksanakan suksesnya program-program organisasi.
4.        Memegang teguh disiplin organisasi.

AD ART KAC      8

AD ART KAC      7
PASAL 12
HAK-HAK
Setiap anggota KAC mempunyai hak :
1.        Hak bicara dan hak suara.
2.        Hak memilih dan dipilih.
3.        Hak membela diri dan dibela serta dilindungi.
PASAL 13
SANKSI
Setiap anggota KAC yang melaggar dan merusak nama baik, tatanan serta tertib  organisasi  dan   kehormatan   organisasi  akan   diberikan  sanksi   dan hukuman yang setimpal dengan pelanggarannya secara bertahap, ketentuannya akan ditetapkan dalam musyawarah Majelis Pengurus Pusat dan atau berdasarkan ketentuan peraturan organiasi
BAB VI
BENTUK, SUSUNAN ORGANISASI DAN LEMBAGA
PASAL 14
BENTUK
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) berbentuk vertikal atau berjenjang, dimulai dari tingkat Nasional, Propinsi, tingkat Kabupaten/ Kotamadya,  tingkat Kecamatan,  tingkat  Desa/Kelurahan.
PASAL 15
ORGANISASI
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) disusun sebagai berikut:
1.        Majelis Pengurus Pusat  ( MPP)  tingkat Nasional.
2.        Majelis Pengurus Wilayah ( MPW ) tingkat Propinsi.
3.        Majelis Pengurus Cabang ( MPC) tingkat Kabupaten /Kotamadya.
4.        Pengurus Anak Cabang ( PAC )  tingkat Kecamatan.
5.        Pengurus Ranting  (PR ) tingkat Desa /Kelurahan.
PASAL 16
LEMBAGA DAN BADAN
1.        Lembaga-lembaga dan badan-badan organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dibentuk menurut kebutuhan, di kukuhkan oleh Majelis Pengurus Pusat.
2.        Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC)  bertindak menjadi organisasi koordinator untuk organisasi-organisasi alumni pondok pesantren Cipasung yang telah terbentuk, baik yang berdasarkan tahun priode angkatan pendidikan, daerah, kelembagaan formal maupun informal dan atau dengan dasar  ikatan lainnya, serta mengkoordinir Yayasan pendidikan atau pondok pesantren yang dikelola oleh alumni Cipasung.
BAB VII
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
PASAL 17
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
Disamping susunan organisasi yang disebut dalam pasal terdahulu pada Anggaran Dasar ini dibentuk pula Dewan Penasehat dan Dewan Pembina yang kedudukan dan tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:

1.  Dewan Penasehat dan Pembina terdiri atas, pimpinan dan sesepuh pondok pesantren Cipasung, para alumni pondok pesantren Cipasung yang dipilih karena posisi dan kemampuan serta karena perlindungan atau pengayomannya dan juga nasehat serta saran-sarannya untuk kemajuan dan kelangsungan hidup organisasi.

2. 

AD ART KAC      10

AD ART KAC      9
Dewan Penasehat dan Pembina merupakan suatu badan yang bertugas memberikan pengarahan, petunjuk, bimbingan, Pertimbangan, saran-saran sekaligus nasihat serta dukungan dana kepada Dewan Pimpinan Organisasi menurut tingkat kedudukan masing-masing mulai dari tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten / Kotamadya, Kecamatan, Desa/ Kelurahan.
PASAL  18
PENGANGKATAN DAN KEWENANGAN
Pengangkatan dan kewenangan Dewan Penasehat dan Dewan Pembina diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), peraturan organisasi,  atau kebijaksanaan Pimpinan Organisai  dan berlaku untuk semua tingkat organisasi.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL  19
SUMBER DANA
Keuangan KAC diperoleh dari :
1.        Usaha-usaha yang sah, halal dan profesional.
2.        Uang iuran Anggota.
3.        Sumbangan yang tidak mengikat.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
PASAL  20
MUSYAWARAH DAN RAPAT
a.     Musyawarah terdiri atas :
1.                    1. Musyawarah Nasional  ( MUNAS )
2.                    2. Musyawarah Wilayah ( MUSWIL ).
3.                    3. Musyawarah Cabang ( MUSCAB ).
4.                   4. Musyawarah Anak Cabang ( MUSANCAB ).
5.                   5. Musyawarah Ranting ( MUSRAN ).
6.                   6. Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS).
7.                   7. Musyawarah Kerja Wilayah (MUKERWIL).
8.                  8. Musyawarah Kerja Cabang ( MUKERCAB ).
9.                  9. Musyawarah Kerja anak cabang  ( MUKERANCAB ).
              10. Musyawarah Kerja Ranting  ( MUKERRAN ).

b.  Rapat-rapat terdiri atas :
1.                1. Rapat Pimpinan Paripurna ( RAPIMPAR ).
2.                2. Rapat Kerja Nasional  ( RAKERNAS ).
3.                3. Rapat Kerja Wilayah  ( RAKERWIL).
4.               4. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB).
5.               5. Rapat Kerja Anak Cabang ( RAKERANCAB).
6.               6. Rapat Kerja Ranting  ( RAKERRAN ).
PASAL  21
MUNAS, MUSWIL, MUSCAB, MUSANCAB,
RAPIMPAR, RAKERWIL DAN RAKERCAB
a.        Musyawarah Nasional  (MUNAS):
1.                     1. Memegang kekuasaan/ kewenangan tertinggi organisasi.
2.                     2. Menetapkan dan atau mengubah AD / ART.
3.                     3. Menetapkan program umum organisasi.
4.                    4. Menilai laporan pertanggung jawaban Majelis Pengurus Pusat.
5.                    5. Memilih Ketua Majelis Pengurus Pusat.
6.                    6. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Penasehat dan Dewan Pembina.
7.                   7. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
8.                    8. Bersidang satu kali dalam satu priode kepengurusan.
9.                    9. Musyawarah Nasional berlaku untuk semua wilayah Propinsi,  tingkat Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan,  
                   Desa/Kelurahan.
1           10. Mengundang Pimpinan atau sesepuh Pondok Pesantren Cipasung
             11. Momentum acara Musyawarah Nasional dapat dilengkapi dengan agenda acara pertemuan atau reuni seluruh 
                   anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) seluruh Indonesia, sesuai dengan kesepakatan
15.    

AD ART KAC      12

musyawarah atau rapat Majelis Pengurus Pusat.
b.        Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
1.                   1. Menyusun dan menetapkan Program Kerja wilayah dalam rangka menjabarkan Program Umum Organisasi.
2.        Menilai laporan pertanggung jawaban Majelis Pengurus Wilayah. 
3.        Memilih Ketua Majelis Pengurus Wilayah.
4.        Memilih dan menetapkan  Dewan Pembina dan Penasehat.
5.        Menetapkan keputusan lain dalam batas kekuasaan / kewenangan.
6.        Bersidang satu kali dalam satu periode kepengurusan
7.        Musyawarah wilayah berlaku untuk semua Daerah tingkat  
8.        Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
9.        Mengundang Pimpinan atau sesepuh Pondok Pesantren Cipasung.
10.     Momentum acara Musyawarah wilayah dapat dilengkapi dengan agenda 
11.     acara pertemuan atau reuni seluruh anggota Komunitas Alumni Cipasung  KAC) seluruh Propinsi yang bersangkutan,  sesuai dengan kesepakatan  musyawarah atau rapat Majelis Pengurus wilayah.

c.        Musyawarah Cabang (MUSCAB)
1.        Menyusun dan menetapkan Program Kerja Cabang dalam rangka menjabarkan Program Umum Organisasi.
2.        Menilai laporan pertanggung jawaban Majelis Pengurus Cabang.
3.        Memilih Ketua Majelis Pengurus Cabang.
4.        Memilih dan menetapkan Dewan Pembina dan Penasehat.
5.        Menetapkan keputusan lain dalam batas kekuasaan / kewenangan.
6.        Bersidang satu kali dalam satu periode kepengurusan.
7.        Musyawarah Cabang berlaku untuk semua Daerah tingkat Kecamatan dan  Desa/Kelurahan.
8.        Mengundang Pimpinan atau sesepuh Pondok Pesantren Cipasung.
9.        Momentum acara Musyawarah Cabang dapat dilengkapi dengan agenda  acara pertemuan atau reuni seluruh anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) seluruh Kabupaten/ Kotamadya yang bersangkutan, sesuai dengan kesepakatan musyawarah atau rapat Majelis Pengurus Cabang.

d.     Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB)
1.                     1.    Menyusun dan menetapkan Program Kerja Anak Cabang dalam rangka menjabarkan Program Umum Organisasi.
2.                     2.    Menilai laporan pertanggung jawaban Majelis Pengurus Anak Cabang.
3.                 3.  Memilih Ketua Majelis Pengurus Anak Cabang.
4.                     4.   Memilih dan menetapkan Dewan Pembina dan Penasehat.
5.                    5.   Menetapkan keputusan lain dalam batas kekuasaan / kewenangan.

e.  Rapat Pimpinan Paripurna (RAPIMPAR)
1.        Mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi kekuasaan/ kewenangan MUNAS seperti tesebut ayat (a) pasal ini.
2.        Mengadakan rapat bila diperlukan atas undangan Majelis Pengurus Pusat.

f.   Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)
1.  Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
2.        Mengadakan rapat satu kali dalam satu tahun.

g.  Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
1.     Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program pengurus cabang dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
2.       

AD ART KAC      14

AD ART KAC      13
Mengadakan rapat satu kali dalam satu tahun.
3.      Ketentuan Rakercab berlaku untuk semua tingkat wilayah  Kotamadya/ Kabupaten, tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan.
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 22
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
a.        Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut di atas pada pasal 22 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila disepakati oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
b.        Pengambilan keputusan pada azasnya di usahakan sejauh mungkin berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak mungkin dicapai mufakat maka di ambil berdasarkan suara terbanyak.
c.        Khusus perubahan Anggaran Dasar:
1.        Sekurang-kurangnya di hadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota yang berhak hadir.
2.        Keputusan adalah syah apabila di ambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah lebih dari jumlah anggota yang  hadir.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PERATURAN PERALIHAN
PASAL 23
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus di adakan untuk itu dengan ketentuan quorum sebagaimana diatur dalam ayat (c) butir 1 pasal 23 Anggaran Dasar ini.
1.     Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada Lembaga-lembaga social.
2.     Organisasi ini tidak dapat dibubarkan oleh lembaga manapun, diluar organisasi ini.
PASAL 24
PERATURAN PERALIHAN
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakannya perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XII
PENUTUP
1.    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                                                                 Ditetapkan di: J a k a r t a
                                                                                                                                        T a n g g a l     : 10 Maret 2008
SIDANG DEWAN PENDIRI
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
( K A C )
                                                                    Ketua,                                                         Sekretaris,

                                              H. ADJAT SUDRADJAT,SH,MH                            H.R. ZAKARIA YUSUF.B.Ac                                                       

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
( K A C )
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
PEMBENTUKAN
1.        Organisasi Komunitas Alumni Cipasung ( KAC ) untuk pertama kali disepakati berdirinya pada tanggal  10 Maret 2008 di Jakarta, Indonesia.
2.        Gagasan pembentukan organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di prakarsai oleh beberapa orang alumni pondok pesantren Cipasung sebagai pendiri, yang berkedudukan di beberapa daerah di Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
PENGERTIAN DASAR TENTANG ANGGOTA
DAN KEANGGOTAAN
1.        Anggota Komunias Alumni Cipasung (KAC) adalah para alumni pondok pesantren Cipasung, dari seluruh priode tahun angkatan pendidikan dan dari berbagai jenis pendidikan serta memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
2.        Anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) terdiri atas anggota yang mempunyai kesepakatan dan komitmen terhadap perjuangan untuk memajukan para alumni pondok pesantren Cipasung dalam kehidupan berbangsa serta bernegara yang di jiwai oleh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan secara sadar mendukung perjuangan kegiatan organisasi, baik lahir maupun bathin atas kesadaran rasional secara bersama-sama atau secara pribadi melaksanakan kegiatan dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.
Keanggotan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) menggambarkan orang-orang/individu dan atau unsur anggota kebersamaan yang berkumpul bersama dan membentuk organisasi untuk memperoleh atau memberikan manfaat pelayanan informasi dan komunikasi serta pendidikan, pengkaderan dan berbagai pelatihan ketrampilan dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.
3.        Dengan demikian semua anggota organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) termasuk pengurus, baik yang ada di tingkat pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan,  tingkat Desa/Kelurahan, berinduk pada organisasi pusat dan terdaftar pada buku yang di urus oleh Majelis Pengurus Pusat.
PASAL 3
SIFAT KEANGGOTAAN
1.     Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap  alumni pondok pesantren Cipasung dan memenuhi persyaratan keanggotaan organisasi.
2.     Sifat sukarela pada keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) mengandung pengertian bahwa keanggotaan itu harus didasarkan atas kesadaran dan keyakinan pribadi alumni, yang dengan tekad bulat secara aktif turut serta di dalam dan bersama-sama organisasi  memperbaiki diri sendiri dan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan tujuan organisasi.
3.    

AD ART KAC      18

AD ART KAC      17
Sifat terbuka mengandung pengertian bahwa setiap alumni pondok pesantren Cipasung memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
4.  Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) lebih menekankan pada sifat kekaderan, kekeluargaan, kegotongroyongan, penuh semangat perjuangan untuk memajukan tingkat kecerdasan, kesejahteraan dan kemakmuran lahir dan batin melalui usaha-usaha yang profesional, administrasi dan manajemen serta organisasi yang modern.
5.    Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dalam kaitannya dengan pembinaan personal lebih ditekankan pada pembinaan watak sikap aktif dan proaktif untuk melaksanakan tugas sebagai tauladan ummat , wajib membela agama Islam dan negara, serta wajib mendalami dan melaksanakan da’wah syi’ar Islam
PASAL 4
CIRI-CIRI KEANGGOTAAN
1.    Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) secara perorangan melekat pada diri sendiri, dan keanggotaan kelembagaan sebagai  keanggotaan kebersamaan melekat pada kesepakatan kebersamaan.
2.      Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) merupakan wujud kebersamaan alumni yang merasa:
a.     Memiliki rasa keyakinan dalam upaya meningkatkan rasa kebersaman
b.     Memiliki keyakinan bahwa dengan bergabung bersama-sama, maka kepentingan kesetiakawanan/ solidaritas sosial, masa depan, kesejahteraan dan ekonomi mereka akan dapat terwujud.
c.  Memiliki kesamaan dalam lingkup kepentingan untuk mewujudkan tujuan organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
3.     Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) didasarkan atas   kesadaran rasional  yang:
a.     Merasa bermanfaat bila mampu melakukan kegiatan tolong menolong.
b.     Merasa mampu berbuat, bila bersatu menjadi anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
4.     Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) menuntut terlaksananya  makna peran serta setiap anggota yang bergabung bersama.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.     Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam permusyawaratan, menyatakan pendapat, mengusulkan saran-saran, diminta atau tidak diminta kepada pengurus Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dan mendapatkan pelayanan yang bermanfaat dari organisasi.
2.     Setiap anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama dalam mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan dalam permusyawaratan.
3.     Membayar iuran dan mentaati kewajiban-kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh organisasi.
PASAL 6
DASAR KEBIJAKSANAAN
Dasar kebijaksanaan penerimaan keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Alumni Cipasung (KAC)  serta ketentuan-ketentuan rapat atau kesepakatan tentang keanggotaan
                                                                                                       BAB III
ATRIBUT
PASAL 7
ATRIBUT

AD ART KAC      20

AD ART KAC      19
1.     Lambang organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) adalah seperti yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah
a.     Lingkaran berwarna warna hijau, merupakan gambaran persatuan alumni yang solid, berbasis keteduhan yang Islami
b.     Bintang berjumlah 9 buah merupakan penghormatan yang tinggi kepada pejuang perkembangan agama Islam Wali Songo di negara Republik Indonesia,
c.     Segitiga berwarna hijau tua, sebagai wujud kepedulian para alumni yang berada ditengah tengah masyarakat menyatu menyusun kekuatan, untuk memberdayakan sesama alumni
d.     Bulan sabit berwarna merah, merupakan ciri pengabdian seluruh alumni untuk mengabdi bersama-sama pada lembaga komunitas alumni Cipasung, berbasis sosial, lillahi ta’ala, tanpa pamrih.
e.     Bener berwarna hijau bertuliskan KAC berwarna kuning, merupakan gambaran cita-cita anggota KAC, tidak lain adalah alumni Cipasung akan bertebaran dipelosok negeri, untuk sebesar-besarnya mengembangkan syi’ar Islam
2.     Logo atau simbol adalah seperti pada gambar logo ini dapat digunakan pada setiap kegiatan keorganisasian baik ditingkat Pusat, Wilayah, Cabang,  Anak Cabang, dan Ranting.
3.     Lambang seperti dimaksud pada ayat 1 tersebut diatas digunakan pada bendera, jacket, badge, vandel, dan benda atau tempat untuk menunjukkan identitas.
4.     Bendera organisasi adalah berwarna hijau dan bertuliskan logo dan nama KAC (KOMUNIAS ALUMNI CIPASUNG)
5.     Mars organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) akan ditetapkan kemudian dalam musyawarah Majelis Pengurus Pusat.
PASAL 8
SURAT DAN STEMPEL
Setiap surat atau kop surat dan stempel untuk kegiatan organisasi diseluruh jenjang kepengurusann harus menggunakan kop surat dan stempel  spesifikasi seperti berikut:
1.    Surat yang dikeluarkan oleh Majelis Pengurus wilayah kopnya hendaknya menyebutkan organisasi Wilayah setempat dengan nama Propinsi yang bersangkutan, Alamat sekretariat semua tingkat kepengurusan harus di tulis selengkap mungkin, mencantumkan nama kota, kode pos, nomor telepon lengkap dengan, nomor facsimile, Web site, Email kalau ada, kop surat atau amplop organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) tingkat wilayah kebawah, mengikuti contoh Majelis Pengurus Pusat.
2.    Untuk menghindari penulisan yang terlalu panjang pada stempel, maka dapat disingkat MPP, MPW, MPC, MPAC,  dan nama Propinsi yang dianggap terlalu panjang dapat disingkat sesuai dengan singkatan yang sudah lazim dipergunakan atau yang representatif, tetapi tidak perlu kata propinsi (misanya JABAR).
PASAL 9
ORGANISASI DAN TATA CARA
1.     Dalam organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) para anggota dapat dituntut untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program-program organisasi dalam kaitannya dengan tugas-tugas pembangunan  ummat Islam, bangsa dan negara Indonesia.
2.     Untuk memperoleh hasil lebih optimal perlu diciptakan mekanisme kerja anggota dengan sistem jaringan, yakni suatu ikatan hubungan kerjasama antar sesama anggota dimana dalam pelaksanaan kerja sama anggota .
3.     Dalam hal mekanisme atau pembagian kerja kepengurusan organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) diserahkan kepada masing-masing kepengurusan untuk mengaturnya.
BAB IV
KEPENGURUSAN
PASAL 10
KEPENGURUSAN
1. 

AD ART KAC      21
Organisasi Pusat:
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat Pusat menggunakan istilah Majelis Pengurus  Pusat, mempunyai bagan organisasi di tingkat pusat dan memiliki struktur kepengurusan sebagai berikut :

a.     Dewan Pembina dan Penasehat
       (terdiri atas Ketua, Sekretaris,  dan Anggota)
b.   Majlis Pengurus Pusat, terdiri atas:
1.     Ketua Umum
2.     Ketua I   bidang Organisasi dan Kelembagaan
3.     Ketua II  bidang Riset dan Tehnologi
4.     Ketua III bidang pemberdayaan ekonomi 
5.     Ketua IV bidang Sosial dan Pembinaan  Sumber Daya Manusia
     Masing-masing Ketua I, II, III, IV membawahi empat biro.
c.        Ketua I membawahi:
a.     Biro  Hubungan antar lembaga dan struktur
b.     Biro  Hubungan  masyarakat
c.     Biro  Hubungan luar negeri
d.     Biro  Hubungan Keanggotaan
d.        Ketua II membawahi:
a.     Biro  Data dan Informasi
b.     Biro  Analisis dan Perencanaan
a.     Biro  Penelitian Tehnologi dan Pengembangan 
b.     Biro  Monitoring dan Evaluasi
e.        Ketua III membawahi:
a.     Biro  Kelayakan usaha
b.     Biro  Operasional usaha
c.     Biro  Keuangan usaha
d.     Biro  Pengawasan usaha
f.          Ketua IV membawahi:
a.     Biro Pembinaan alumni
b.     Biro Sosial kemasyarakatan
c.     Biro Pengembangan lembaga pendidikan asuhan alumni
d.     Biro  Da’wah  Syi’ar Islam
g.      Sekretaris Jenderal
h.      Bendahara

2.     Organisasi Wilayah 
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat propinsi menggunakan istilah Majelis Pengurus Wilayah bertugas mengkordinir kepengurusan tingkat cabang, mempunyai bagan organisasi ditingkat wilayah dan mempunyai struktur sebagai berikut:
 a.    Dewan Pembina dan Penasehat
       (terdiri atas Ketua, Sekretaris,  dan Anggota)
b.        Majelis Pengurus Wilayah, terdiri atas:
1.        Ketua
2.        Wakil Ketua I   bidang Organisasi dan Kelembagaan
3.        Wakil Ketua II  bidang Riset dan Tehnologi
4.         Wakil Ketua III bidang Pemberdayaan ekonomi
5.        Wakil Ketua IV bidang Sosial dan Pembinaan  Sumber Daya Manusia
       Masing-masing Wakil Ketua I, II, III, IV membawahi empat biro.
c.     Wakil Ketua I membawahi:
1.        Biro  Hubungan antar lembaga dan struktur
2.        Biro  Hubungan  masyarakat
3.        Biro  Hubungan luar negeri
4.        Biro  Hubungan Keanggotaan
d.     Wakil Ketua II membawahi:
1.        Biro  Data dan Informasi
2.        Biro  Analisis dan Perencanaan
3.       

AD ART KAC      24

AD ART KAC      23
Biro  Penelitian Tehnologi dan Pengembangan
4.        Biro  Monitoring dan Evaluasi
e.     Wakil Ketua III membawahi:
1.        Biro  Kelayakan usaha
2.        Biro  Operasional usaha
3.        Biro  Keuangan usaha
4.        Biro  Pengawasan usaha
f.      Wakil Ketua IV membawahi:
1.        Biro Pembinaan alumni
2.        Biro Sosial kemasyarakatan
3.        Biro Pengembangan lembaga pendidikan asuhan alumni
4.        Biro  Da’wah  Syi’ar Islam
g.    Sekretaris
h.   Bendahara

3.     Organisasi Cabang
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) ditingkat Cabang mengunakan istilah Majelis Pengurus Cabang, berwawasan daerah Kabupaten/Kotamadya bertugas mengkoordinir kepengurusan tingkat Kecamatan mempunyai bagan organisasi dengan struktur sebagai berikut:
a.    Dewan Pembina dan Penasehat 
        (terdiri atas Ketua, Sekretaris,  dan Anggota)
b.    Majelis Penggurus Cabang terdiri atas:
1.     Ketua
2.      Wakil  Ketua  I   bidang Organisasi dan Kelembagaan
3.     Wakil  Ketua  II  bidang Riset dan Tehnologi
4.     Wakil  Ketua  III bidang pemberdayaan ekonomi
5.     Wakil Ketua IV bidang Sosial dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
          Masing-masing Wakil Ketua I, II, III, IV membawahi empat biro.
c.  Wakil Ketua I membawahi:
1.     Biro  Hubungan antar lembaga dan struktur
2.     Biro  Hubungan  masyarakat
3.     Biro  Hubungan luar negeri
4.     Biro  Hubungan Keanggotaan
d.  Wakil Ketua II membawahi:
1.     Biro  Data dan Informasi
2.     Biro  Analisis dan Perencanaan
3.     Biro  Penelitian Tehnologi dan Pengembangan
4.     Biro  Monitoring dan Evaluasi
 e.  Wakil Ketua III membawahi{
1.     Biro  Kelayakan usaha
2.     Biro  Operasional usaha
3.     Biro  Keuangan usaha
4.     Biro  Pengawasan usaha
g.  Ketua IV membawahi:
1.     Biro Pembinaan alumni
2.     Biro Sosial kemasyarakatan
3.     Biro Pengembangan  lembaga pendidikan asuhan alumni
4.     Biro  Da’wah Syi’ar Islam
h.   Sekretaris
i.    Bendahara
4. Organisasi Anak Cabang
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat kecamatan disebut Majelis Pengurus Anak Cabang,  berwawasan Daerah Kecamatan mengkoordinir organisasi tingkat Desa/Kelurahan, kepengurusannya dibentuk sesuai kebutuhan, paling sedikit Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

AD ART KAC      26

AD ART KAC      25
5. Organisasi  Ranting
    Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat Desa/Kelurahan disebut Majelis Pengurus Ranting,  
    berwawasan Desa/ Kelurahan mengkoordinir langsung para anggota alumni pondok pesantren Cipasung,  
    kepengurusannya dibentuk sesuai kebutuhan, paling sedikit Ketua, Sekretaris dan Bendahara
PASAL  11
WEWENANG MAJELIS PENGURUS PUSAT
1.        Majelis Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif pengemban amanat organisasi.
2.        Masa jabatan Pengurus Pusat  adalah 5 (lima) tahun untuk pertama kalinya terhitung sejak dilantik / diresmikan .
3.        Majelis Pengurus Pusat berwenang untuk menentukan kebijakan dan berkewajiban melaksanakan semua keputusan dan kebijaksanaan di Tingkat Pusat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, rapat kerja nasional, rapat pimpinan paripurna dan keputusan-keputusan yang diambil oleh kebijaksanaan Majelis Pengurus Pusat serta mempertimbangkan nasehat, dan saran-saran Dewan Penasehat dan Dewan Pembina.
4.        Ketua Majelis Pengurus Pusat  berwenang memilih  Ketua I, II, III, dan IV, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan menyusun perangkat kepengurusannya lainnya sesuai kebutuhan.
5.        Majelis Pengurus Pusat berwenang mengesahkan susunan  pengurus wilayah, dan dalam keadaan mendesak atau khusus ketua Majelis Pengurus Pusat diberikan wewenang juga untuk mengesahkan semua tingkat pengurus di bawahnya..
PASAL 12
WEWENANG MAJELIS PENGURUS WILAYAH
1.     Majelis Pengurus Wilayah tingkat propinsi  berwenang untuk menentukan kebijaksanaan dan berkewajiban melaksanakan semua ketentuan dan kebijaksanaan di wilayah propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah kerja nasional, musyawarah wilayah, rapat kerja wilayah, dan keputusan-keputusan lainnya.
2.     Dalam melaksanakan kebijaksanaan umum, Majelis Pengurus Wilayah merupakan badan pelaksana yang bersifat kolektif.
3.     Majelis Pengurus Wilayah berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah wilayah.
4.   Dalam menjalankan kebijaksanaan organisasi secara operasional, bidang-bidang di wilayah propinsi, sesuai dengan petunjuk dan instruksi Pusat dapat berhubungan dengan bidang di daerah tingkat Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
5.     Masa Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun untuk pertama kalinya terhitung sejak dilantik/diresmikan.
6. Ketua Majelis Pengurus Wilayah berwenang memilih Sekretaris, Bendahara dan pengurus lainnya sesuai kebutuhan.
PASAL 13
WEWENANG MAJELIS PENGURUS CABANG
1. Majelis Pengurus cabang tingkat Kabupaten/kotamadya  berwenang untuk menentukan kebijaksanaan dan berkewajiban melaksanakan semua ketentuan dan kebijaksanaan di daerah Kabupaten /Kotamadya, sesuai dengan AD / ART, keputusan musyawarah wilayah, musyawarah kerja wilayah, musyawarah cabang, rapat kerja cabang, dan keputusan-keputusan lainnya dalam rapat diitngkat cabang.
2.     Dalam melaksanakan kebijaksanaan umum, Majelis Pengurus Cabang merupakan badan pelaksana yang bersifat kolektif.
3.    Majelis Pengurus Cabang berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Cabang.
4.   

AD ART KAC      28

AD ART KAC      27
Dalam menjalankan kebijaksanaan organisasi secara operasional, bidang-bidang di daerah Kabupaten/Kotamadya, sesuai dengan petunjuk dan instruksi Pusat atau wilayah, dapat berhubungan dengan bidang di tingkat  Kecamatan, Desa/Kelurahan.
5.   Masa Jabatan Pengurus Majelis Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun untuk pertama kalinya terhitung sejak dilantik/diresmikan.
6.   Ketua Majelis Pengurus Cabang berwenang memilih Sekretaris, Bendahara dan perangkat kepengurusannya lainnya.
PASAL 14
WEWENANG PENGURUS ANAK CABANG
Pengurus anak cabang tingkat Kecamatan berwenang untuk menentukan kebijaksanaan, melaksanakan semua ketentuan dan kebijaksanaan Daerah tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah cabang dan musyawarah diatasnya, Rapat Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja cabang dan rapat kerja diatasnya, dan keputusan-keputusan Peraturan Organisasi .
1.  Pengurus Anak Cabang sebagai pelaksana bertugas membantu Majelis Pengurus Cabang dalam menggalang, membina dan mengarahkan anggota-anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan.
2.    Pengurus Anak Cabang bertugas menyampaikan laporan kepada Majelis Pengurus Cabang tentang pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan baik kegiatan yang bersifat sementara atau berkelanjutan , atau kegiatan lainnya di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, menyalurkan pendapat dan aspirasi anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC), atau masyarakat setempat kepada Majelis Pengurus Cabang.
3.    Pengurus anak cabang dapat menjalankan tugasnya bekerja sama dan mengadakan koordinasi dengan anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dan masyarakat umum .
4.   Masa jabatan Pengurus anak cabang adalah 3 (tiga) tahun untuk pertama kalinya terhitung sejak dilantik / diresmikan.
5.   Ketua Majelis Pengurus anak cabang berwenang memilih Sekretaris, Bendahara dan pengurus lainnya sesuai kebutuhan.
PASAL 15
WEWENANG PENGURUS RANTING
1.   Pengurus Ranting berwenang untuk menentukan kebijaksanaan, melaksanakan semua ketentuan dan kebijaksanaan daerah tingkat Desa/Kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah anak cabang dan musyawarah tingkat diatasnya, Rapat Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Tingkat anak cabang atau rapat kerja pada tingkat diatasnyadan keputusan-keputusan peraturan organisasi lainnya.
2.      Pimpinan Pengurus Ranting  sebagai pelaksana bertugas membantu  Pengurus Anak Cabang  dalam menggalang, membina dan mengarahkan anggota-anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat  Desa/ Kelurahan.
3.        Pimpinan Pengurus Ranting bertugas menyampaikan laporan kepada pengurus anak cabang tentang pelaksanaan program dan kegiatan lainnya  di tingkat desa/kelurahan, menyalurkan pendapat dan aspirasi anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC)   kepada Majelis Pengurus Anak Cabang.
4.    Pimpinan Pengurus Ranting dapat menjalankan tugasnya bekerjasama dan mengadakan koordinasi dengan anggota anggota Komunitas  Alumni Cipasung (KAC) dan masyarakat setempat.
5.        Masa jabatan pengurus ranting adalah 3 (tiga) tahun untuk pertama kalinya terhitung sejak dilantik / diresmikan.
6.     Pimpinan Pengurus Ranting berwenang memilih Sekretaris, Bendahara pelaksana dan pengurus lainnya sesuai kebutuhan.
PASAL 16
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
MAJELIS PENGURUS PUSAT
1.     

AD ART KAC      30

AD ART KAC      29
Pengisian lowongan antar waktu personalia Majelis Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan.
2.      Calon-calon diajukan oleh Majelis Pengurus Pusat setelah berkonsultasi dengan  Dewan Pembina dan Penasehat.
3.      Sebelum diadakan Rapat Pimpinan, Pengurus Pusat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk seorang pejabat sementara.
PASAL 17
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
MAJELIS PENGURUS WILAYAH
1.  Pengisian lowongan antar waktu personalia Majelis Pengurus Wilayah dilakukan berdasarkan usul Pengurus wilayah dan  Pengurus Cabang
2.      Calon-calon diajukan oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang setelah mendengarkan saran-saran dari Dewan Pembina dan Majelis Pengurus Pusat
3.     Sebelum diadakan Rapat Pimpinan, Pengurus Wilayah mengisi lowongan tersebut dan menunjuk seorang pejabat sementara  
4.        Hasil pengisian lowongan antar waktu sekurang-kurangnya 14 (Empat belas hari), harus dilaporkan secara tertulis kepada Majelis Pengurus Pusal
PASAL 18
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
MAJELIS PENGURUS CABANG
1.    Pengisian lowongan antar waktu personalia Majelis Pengurus Cabang dilakukan berdasarkan usul Majelis Pengurus Cabang dan Majelis Pengurus Anak Cabang.
2.        Calon-calon diajukan oleh Majelis Pengurus Cabang setelah mendengarkan saran-saran dari dewan pembina dan Majelis Pengurus Wilayah dan  Majelis Pengurus Pusat.
3.     Sebelum diadakan rapat pimpinan, pengurus cabang mengisi lowongan tersebut dan menunjuk seorang pejabat sementara  
4.      Hasil pengisian lowongan antar waktu sekurang-kurangnya 14 (Empat belas hari),  harus dilaporkan secara tertulis kepada Majelis Pengurus Wilayah dan Majelis Pengurus Pusat
PASAL 19
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
PENGURUS ANAK CABANG
 Pengisian lowongan antar waktu personalia Pengurus Anak Cabang dilakukan berdasarkan usul  Pengurus Anak Cabang dan  Pengurus Ranting.
1.    Calon-calon diajukan oleh Pengurus Anak Cabang dan Ranting setelah mendengarkan saran-saran dari  Majelis Pengurus Cabang.
2.    Sebelum diadakan Rapat Pimpinan, Pengurus Anak Cabang mengisi lowongan tersebut dan menunjuk seorang pejabat sementara
3.        Hasil pengisian lowongan antar waktu sekurang-kurangnya 14 (Empat belas hari) , harus dilaporkan secara tertulis kepada Majelis Pengurus Cabang dan Majelis Pengurus wilayah
PASAL 20
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
PENGURUS RANTING
1.        Pengisian lowongan antar waktu personalia Pengurus Ranting dilakukan berdasarkan usul Pengurus Ranting dan para anggota Komunitas Alumni Cipasung ( KAC).
2.     Calon-calon diajukan oleh  Pengurus Ranting dan anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) setelah mendengarkan saran-saran dari  Majelis Pengurus Anak Cabang.
3.        Sebelum diadakan rapat pimpinan, pengurus Ranting mengisi lowongan tersebut dan menunjuk seorang pejabat sementara
4.       

AD ART KAC      32

AD ART KAC      31
Hasil pengisian lowongan antar waktu sekurang-kurangnya 14 (Empat belas hari), harus dilaporkan secara tertulis kepada Majelis Pengurus Anak Cabang dan Majelis Pengurus Cabang
PASAL 21
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pengisian Lowongan atau mengganti personil antar waktu seperti tersebut pada pasal 16, 17, 18, 19, dan 20  anggaran rumah tangga ini dapat diajukan sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh anggota pengurus, dan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
PASAL 22
MASA JABATAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Masa jabatan penggantian antar waktu berakhir pada masa jabatan yang digantikan telah habis.
BAB V
WEWENANG  PENGANGKATAN DEWAN PENASEHAT DAN
DEWAN PEMBINA
PASAL  23
PENGANGKATAN DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
Dewan Penasehat dan Dewan Pembina diangkat oleh Majelis Pengurus dimasing-masing tingkat kepengurusan                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                    PASAL  24
KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PENASEHAT
1.    Dewan penasehat adalah badan yang bersifat kolektif dan bertugas untuk memberikan pengayoman, perlindungan terhadap berbagai kemungkinan yang membahayakan keselamatan dan kelangsungan hidup organisasi termasuk memberikan santunan dana, yang diluar kemampuan Majelis pengurus dimasing-masing tingkat kepengurusan untuk mengatasinya.
2.    Dewan penasehat disemua tingkat kepengurusan mempunyai kedudukan, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.
PASAL 25
KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PEMBINA
1.   Dewan pembina adalah badan yang bersifat kolektif dan bertugas untuk memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat masing-masing kepada ketua-ketua Majelis Pengurus dimasing-masing kepengurusan dalam menjalankan dan mengendalikan semua kegiatan dan usaha organisasi.
2.   Dewan pembina disemua tingkat kepengurusan mempunyai kedudukan, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.
PASAL 26
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
Keputusan-keputusan dan saran-saran dewan penasehat dan pembina dibuat dalam suatu musyawarah atau rapat dari anggota Dewan yang bersangkutan, sehingga mencerminkan diri kolektifitas dari dewan.
BAB VI
PESERTA MUSYAWARAH  NASIONAL
PASAL 27
PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL
1.   Musyawarah Nasional dihadiri oleh peserta-peserta yang terdiri dari :
1.     Dewan Penasehat dan Dewan Pembina.
2.     Pengurus Pusat.
3.    

AD ART KAC      34

AD ART KAC      33
Utusan Pengurus wilayah.
4.     Utusan Pengurus cabang.
5.     Pimpinan musyawarah nasional dipilih oleh dan dari peserta.
6.     Sebelum   pimpinan   musyawarah  Nasional   terpilih,  Pengurus Pusat menunjuk  salah seorang pengurus sebagai pimpinan sementara
7.     Hasil-hasil musyawarah pusat  dilaporkan oleh pengurus pusat kepada Dewan Penasehat dan Dewan Pembina
PASAL 28
PESERTA RAPIM PARIPURNA
Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
1.        Dewan Penasehat.
2.        Dewan Pembina.
3.        Pengurus Pusat.
4.        Utusan Pengurus wilayah.
5.        Utusan Pengurus cabang.
6.        Anggota-anggota lain tingkat pusat yang ditetapkan oleh Majelis Pengurus  Pusat.
PASAL 29
PESERTA MUSYAWARAH WILAYAH
 Musyawarah wilayah dihadiri oleh:
a.        Unsur Pengurus Pusat.
b.        Dewan Pembina dan Penasehat.
c.        Pengurus wilayah.
d.        Utusan Pengurus  cabang.
e.        Utusan Pengurus anak cabang.
f.         Utusan Pengurus ranting.
g.        Pimpinan musyawarah wilayah  dipilih oleh dan dari peserta.
h.        Sebelum pimpinan musyawarah wilayah terpilih,  pengurus menunjuk salah seorang pengurus bertindak sebagai pimpinan sementara.
PASAL 30
PESERTA MUSYAWARAH CABANG
 Musyawarah cabang dihadiri oleh:
a.     Unsur Pengurus Pusat.
b.     Unsur Pengurus wilayah.
c.     Dewan Pembina dan Penasehat.
d.     Pengurus cabang.
e.     Utusan Pengurus  anak cabang.
f.      Utusan Pengurus ranting.
g.     Pimpinan musyawarah cabang  dipilih oleh dan dari peserta.
h.     Sebelum pimpinan musyawarah cabang terpilih, pengurus menunjuk salah seorang pengurus bertindak sebagai pimpinan sementara.
PASAL 31
PESERTA MUSYAWARAH  PENGURUS ANAK CABANG
1.  Musyawarah organisasi anak cabang dihadiri oleh:
a.     Unsur pengurus cabang.
b.     Pengurus anak cabang.
c.     Dewan pensehat dan pembina  pengurus anak cabang.
d.     d.Utusan organisasi ranting.
e.     Pimpinan musyawarah anak cabang dipilih oleh dan dari peserta.
f.      Sebelum pimpinan musyawarah anak cabang terpilih, penurus menunjuk salah seorang Pengurus  bertindak sebagai pimpinan sementara.
PASAL 32
PESERTA MUSYAWARAH PENGURUS RANTING
1.  Musyawarah Pembimbing dihadiri oleh
     a. Unsur pengurus anak cabang.
b.       

AD ART KAC      36
Pengurus  Ranting.
c.        Dewan Pensehat dan Pembina  Ranting.
d.        Pimpinan musyawarah ranting dipilih oleh dan dari peserta.
e.        Sebelum pimpinan musyawarah  ranting terpilih, pengurus menunjuk
f.         salah seorang Pengurus bertindak sebagai pimpinan sementara.
PASAL 33
RAKERNAS DAN RAKERWIL
1.     Rapat Kerja tingkat Nasional di hadiri oleh unsur peserta yang sama dengan peserta rapat pimpinan paripurna, sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga ini.
2.    Rapat Kerja Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting, dihadiri oleh unsur peserta dengan peserta musyawarah wilayah, sebagaimana di atur dalam anggaran rumah tangga ini
PASAL 34
JUMLAH PESERTA
Jumlah peserta musyawarah dan rapat-rapat yang diatur dalam BAB VI anggaran rumah tangga ini adalah Ketua Majelis Pengurus organisasi atau yang mewakili berdasarkan surat resmi dimasing-masing tingkat kepengurusan yang sudah terbentuk secara sah.
BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
PASAL 35
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah dan rapat-rapat yang di atur dalam BAB VII anggaran rumah tangga ini adalah sebagai berikut:
1.     Hak bicara pada azasnya adalah hak perorangan yang penggunaannya sesuai dengan materi rapat.
2.   Hak suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota atau peserta yang penggunaannya tidak dapat diwakilkan.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 36
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
1.    Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam musyawarah dan rapat-rapat pimpinan dan atau peraturan organisasi.
2. Khusus dalam menyelenggarakan musyawarah nasional, musyawarah wilayah, musyawarah cabang, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Majelis Pengurus Pusat atau pengurus wilayah, Pengurus Cabang melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk hal tersebut.
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 37
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat Majelis Pengurus Pusat yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggung jawabkan kepada musyawarah nasional berikutnya.
BAB X
PENUTUP
PASAL 38
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR

AD ART KAC      38

AD ART KAC      37
1.   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga ini akan ditetapkan kemudian dalam musyawarah    
     dan rapat-rapat Majelis Pengurus Pusat dan atau Peraturan Organisasi.
2.   Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                                                  Ditetapkan di :   J a k a r t a
                                                                                                                  T a n g g a l      :  10 Maret  2008

SIDANG DEWAN PENDIRI
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
(K A C)
                                                                     Ketua,                                                       Sekretaris,

                                                   H.ADJAT SUDRADJAT, SH, MH                     H. ZAKARIA YUSUF. B.Ac       

LOGO
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
KAC
 




                                                               





ARTI LOGO
1.        Lingkaran berwarna warna hijau, merupakan gambaran persatuan alumni yang solid, berbasis keteduhan yang Islami
2.        Bintang berjumlah 9 buah merupakan penghormatan yang tinggi kepada pejuang perkembangan agama Islam Wali Songo di negara Republik Indonesia,
3.        Segitiga berwarna hijau tua, sebagai wujud kepedulian para alumni yang berada ditengah tengah masyarakat menyatu menyusun kekuatan, untuk memberdayakan sesama alumni
4.        Bulan sabit berwarna merah, merupakan ciri pengabdian seluruh alumni untuk mengabdi bersama-sama pada lembaga komunitas alumni Cipasung, berbasis sosial, lillahi ta’ala, tanpa pamrih.
5.        Bener berwarna hijau bertuliskan KAC berwarna kuning, merupakan gambaran cita-cita anggota KAC, tidak lain adalah alumni Cipasung akan bertebaran dipelosok negeri, untuk sebesar-besarnya mengembangkan syi’ar Islam
KESIMPULAN
Para Alumni Cipasung mempersatukan diri untuk membangun kekuatan dalam menegakkan syi’ar Islam, dan pemberdayaan sesama alumni, berbasis keteduhan yang Islami dan menghargai pejuang pengembangan agama Islam
MOTTO
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
K A C
MEMBANGUN SANTRI
MENJADI SALAH SATU FAKTOR PENGUAT EKONOMI SYARI’AH UMMAT
PUISI ASLI
ALUMNI CIPASUNG



BIAS BERKAH ALMAMATER CIPASUNG
KESAKRALANMU MEMBUAT KAMI TERSANJUNG
BUKAN SEKESAR SILATURRAHMI TERSAMBUNG
SEAKAN BERTEMU KEMBALI SAUDARA SEKANDUNG



0 komentar: