ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
MUQADDIMAH
- Bahwa,
sebagai manusia yang telah dilahirkan ke alam dunia ini, merupakan karunia
Allah Subhanahu Watataala yang wajib disyukuri, dan peran orang tua yang telah
membesarkan tidak dapat ditebus dengan materi berapapun jumlahnya, oleh karena
itu kami sebagai manusia menyadari dan bertekad bulat untuk berbuat sesuatu
yang dapat memberikan manfaat bagi
manusia lainnya
- Bahwa, sebagai bangsa
Indonesia yang telah mendapatkan kemerdekaan, dimana para pahlawan telah
berguguran dalam ratusan tahun harus berjuang mengorbankan seluruh hidupnya
untuk kemerdekaan, perjuangan yang harus di tebus dengan kesengsaraan, tetesan
darah dan airmata. Oleh karena sebagai bangsa Indonesia, kami bertekad bulat
untuk meneruskan cita-cita para syuhada untuk mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan itu, dengan sikap aktif dan siap melaksanakan wajib bela Negara
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Bahwa, sebagai ummat Islam
yang telah membawa kepada kehidupan yang tentram dan beraqidah, senantiasa melihat
peran para wali, ulama, dan pejuang perkembangan agama Islam lainnya, telah
berjuang sekuat tenaga dan berbagai cara serta mengarungi berbagai tantangan yang
sangat berat hingga agama Islam dapat berkembang seperti saat ini, oleh karena
itu kami bagian dari ummat Islam bertekad bulat meneruskan cita-cita para
pejuang agama Islam untuk terus menerus menegakkan syi’ar Islam
- Bahwa, sebagai alumni
Pondok Pesantren Cipasung, telah menerima ilmu pengetahuan baik pengetahuan
agama maupun pengetahuan umum, wawasan, pergaulan, merupakan modal dasar yang
sangat bernilai dalam mengarungi bahtera kehidupan para alumni sehari-hari,
oleh karena itu kami alumni Pondok Pesantren Cipasung bertekad bulat untuk
mengamalkan ilmu dan wawasan yang di miliki agar dapat bermanfaat bagi alumni Cipasung,
ummat Islam, dan Bangsa Indonesia.
- Bahwa, sebagai komunitas alumni
Pondok Pesantren Cipasung yang terdiri dari berbagai strata pendidikan dan dari
berbagai priode angkatan tahun pendidikan, merupakan kekuatan sumber daya
manusia yang potensial, dan kini telah
berada ditengah tengah masyarakat dengan berbagai profesi dan disiplin ilmu
cukup banyak dan tersebar dibeberapa daerah di Indonesia, oleh karena itu kami
bagian dari alumni Pondok Pesantren Cipasung
bertekad bulat untuk mempersatukan para alumni, sehingga akan terbangun
sebuah kekuatan yang mampu memberdayakan, menigkatkan kesejahteraan para alumni
dan ummat Islam serta Bangsa Indonesia yang di beri nama KOMUNITAS ALUMNI
CIPASUNG ( K A C ) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut:
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
( KAC )
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL I
PENGERTIAN
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1.
KOMUNITAS
ALUMNI CIPASUNG mengandung pengertian, sebuah kelompok masyarakat yang pernah
mengenyam pendidikan di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Cipasung,
Singaparna, Tasikmalaya, tanpa dibatasi angkatan atau priode tahun pendidikan,
dan atau jenis pendidikan.
2. Yang
dimaksud dengan KOMUNITAS adalah masyarakat bangsa Indonesia dari berbagai
profesi dan atau satu profesi yang menggabungkan diri untuk menghasilkan
manfaat yang lebih besar, baik bagi kelompoknya sendirri ataupun bagi
masyarakat lainnya
3. Yang
di maksud dengan ALUMNI ialah masyarakat yang pernah menerima pendidikan dari
sebuah sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren dan atau lembaga pendidikan
lainnya.
4. Yang
dimaksud dengan CIPASUNG adalah sebuah
lembaga pendidikan formal dan informal berazaskan Islam dengan nama Pondok
Pesantren Cipasung, mulai dari Sekolah Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Ibtida’iyah,
Madarasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Perguruan Tinggi Islam, yang terletak
di Cipasung, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya,
Propinsi Jawa Barat, Indonesia.
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU DIDIRIKAN
PASAL 2
NAMA
Organisasi
ini bernama KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG disingkat KAC.
PASAL3
TEMPAT
KEDUDUKAN
1. Organisasi Komunitas Alumni
Cipasung tingkat Pusat seluruh Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia, atau kota lain
yang masih termasuk dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, dan kedudukannya ditentukan atas dasar hasil
musyawarah kepengurusan Majelis Pengurus
Pusat
2. Organisasi Komunitas Alumni
Cipasung tingkat Propinsi berkedudukan di wilayah yang termasuk dalam Propinsi bersangkutan, dan kedudukannya
ditentukan atas dasar hasil musyawarah kepengurusan Majelis Pengurus Wilayah
3. Organisasi Komunitas Alumni
Cipasung tingkat Kabupaten/ Kotamadya berkedudukan di wilayah yang termasuk
dalam Kabupaten/Kotamadya bersangkutan, dan kedudukannya ditentukan atas dasar
hasil musyawarah kepengurusan Majelis
Pengurus Cabang.
4. Organisasi Komunitas Alumni
Cipasung tingkat Kecamatan berkedudukan di wilayah yang termasuk dalam
Kecamatan bersangkutan, dan kedudukannya ditentukan atas dasar hasil musyawarah
kepengurusan Majelis Pengurus Anak
Cabang.
5. Organisasi Komunitas Alumni
Cipasung tingkat Desa/Kelurahan berkedudukan di
wilayah yang termasuk dalam Desa/Kelurahan yang bersangkutan, dan
kedudukannya ditentukan atas dasar hasil musyawarah kepengurusan Majelis Pengurus Ranting.
PASAL 4
WAKTU DIDIRIKAN
Organisasi
Komunitas Alumni Cipasung (KAC) didirikan pada tanggal 10 Maret 2008 di Jakarta
pada saat pembentukannya, sedangkan di wilayah-wilayah baik di tingkat
Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan, didirikan
pada saat pembentukannya dan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB III
ASAS, LANDASAN, VISI, MISI
PASAL 5
ASAS
KAC menggunakan asas Islam.
PASAL 6
LANDASAN
KAC menggunakan landasan:
1.
Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
2.
Undang-Undang
No. 20 tahun 1982 Tentang Bela Negara sebagai landasan konstitusional.
3.
Undang-Undang
No. 28 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Sebagai Landasan
Struktural.
4.
Keputusan
DPR/ MPR-RI dan GBHN sebagai orientasi programnya.
5.
Keputusan
MUNAS organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC), dan berbagai produk peraturan
sebagai landasan Operasionalnya.
PASAL 7
VISI
Visi organisasi Komunitas Alumni
Cipasung (KAC) adalah mempesatukan para alumni Pondok Pesantren Cipasung yang
tersebar di berbagai daerah di Indonesia
dan diluar negeri, yang terdiri dari berbagai kalangan profesi dan
disiplin ilmu, untuk membangun manfa’at pemberdayaan
peningkatan kesejahteraan kehidupan sesama alumni Pondok Pesantren Cipasung, ummat
Islam dan masyarakat pada umumnya, dalam proses pembangunan Bangsa dan Negara
Indonesia.
PASAL 8
MISI
1. Membangun
silaturrahim dan rasa kebersamaan antar sesama alumni pondok pesantren
Cipasung, saling mendekatkan diri menjadi saudara bahkan terasa bagaikan
saudara sekandung, bertukar informasi, saling memberikan masukan, saling tolong
menolong, sebagai perwujudan ukhuwah Islamiah.
2.
Meningkatkan
kesadaran yang tinggi bagi seluruh alumni pondok pesantren Cipasung, bahwa
status sebagai alumni pondok pesantren Cipasung merupakan amanat yang harus
diemban sebagai modal dasar dalam meningkatkan nilai-nilai ibadah kepada Allah
Subhanahu Wata’la.
3. Membangun
persepsi yang sama untuk membentuk pola pemberdayaan para alumni, guna
meningkatkan kesejahteraan kehidupan para alumni, dan mendorong terciptanya
peningkatan iman dan taqwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
4.
Berperan
aktif memberikan kontribusi dan masukan kepada Yayasan Pondok Pesantren
Cipasung dalam upaya turut serta meningkatkan kwalitas dan kwantitas proses
belajar mengajar , baik secara fisik maupun secara managerial.
5. Beperan
aktif membangun kerjasama usaha dengan berbagai instansi pemerintah maupun
swasta, guna penyediaan lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi bagi para
santri alumni pondok pesantren Cipasung, ummat Islam dan masyarakat diseluruh
Republik Indonesia
6. Dalam
mencapai maksud dan tujuannya, dilakukan usaha-usaha pembentukan cabang-cabang
KAC diseluruh wilayah Republik Indonesia, yang tidak bertentangan dengan
ketentuan hukum.
BAB IV
ASPIRASI POLITIK
PASAL 9
PENYALURAN ASPIRASI
1. Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dalam rangka melaksanakan
visi dan misi secara nasional, bekerjasama Pimpinan dan sesepuh pondok
pesantren Cipasung, tokoh masyarakat, agama, adat, budaya, sosial,
seniman, masyarakat umum, TNI dan
Kepolisian.
2. Komunitas Alumni Cipasung (KAC) menyalurkan dan
mempercayakan seluruh aspirasi politiknya kepada kepemimpinan yang
konstitusional.
BAB V
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, HAK-HAK DAN
SANKSI
PASAL 10
KEANGGOTAAN
Anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) adalah para alumni pondok pesantren Cipasung, dari
seluruh priode tahun angkatan pendidikan dan dari berbagai jenis pendidikan
serta memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Komunitas Alumni Cipasung
(KAC).
PASAL 11
KEWAJIBAN
Setiap anggota KAC berkewajiban :
1.
Menjunjung
tinggi nama baik, kehormatan dan martabat organisasi Komunitas Alumni Cipasung
(KAC).
2.
Memegang
teguh dan patuh kepada AD/ ART dan Peraturan-peraturan Organisasi serta
kebijaksanaan Pimpinan Organisasi.
3.
Turut
serta secara aktif mendukung dan melaksanakan suksesnya program-program
organisasi.
4.
Memegang
teguh disiplin organisasi.
HAK-HAK
Setiap anggota KAC mempunyai hak :
1.
Hak
bicara dan hak suara.
2.
Hak
memilih dan dipilih.
3.
Hak
membela diri dan dibela serta dilindungi.
PASAL 13
SANKSI
Setiap
anggota KAC yang melaggar dan merusak nama baik, tatanan serta tertib organisasi
dan kehormatan organisasi
akan diberikan sanksi
dan hukuman yang setimpal dengan pelanggarannya secara bertahap,
ketentuannya akan ditetapkan dalam musyawarah Majelis Pengurus Pusat dan atau
berdasarkan ketentuan peraturan organiasi
BAB VI
BENTUK, SUSUNAN ORGANISASI DAN LEMBAGA
PASAL 14
BENTUK
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) berbentuk vertikal atau
berjenjang, dimulai dari tingkat Nasional, Propinsi, tingkat Kabupaten/
Kotamadya, tingkat Kecamatan, tingkat
Desa/Kelurahan.
PASAL 15
ORGANISASI
Organisasi
Komunitas Alumni Cipasung (KAC) disusun sebagai berikut:
1.
Majelis Pengurus
Pusat ( MPP) tingkat Nasional.
2.
Majelis Pengurus
Wilayah ( MPW ) tingkat Propinsi.
3.
Majelis Pengurus
Cabang ( MPC) tingkat Kabupaten /Kotamadya.
4.
Pengurus Anak
Cabang ( PAC ) tingkat Kecamatan.
5.
Pengurus
Ranting (PR ) tingkat Desa /Kelurahan.
PASAL 16
LEMBAGA DAN BADAN
1.
Lembaga-lembaga
dan badan-badan organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dibentuk menurut
kebutuhan, di kukuhkan oleh Majelis Pengurus Pusat.
2.
Organisasi
Komunitas Alumni Cipasung (KAC)
bertindak menjadi organisasi koordinator untuk organisasi-organisasi
alumni pondok pesantren Cipasung yang telah terbentuk, baik yang berdasarkan
tahun priode angkatan pendidikan, daerah, kelembagaan formal maupun informal
dan atau dengan dasar ikatan lainnya,
serta mengkoordinir Yayasan pendidikan atau pondok pesantren yang dikelola oleh
alumni Cipasung.
BAB VII
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
PASAL 17
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
Disamping
susunan organisasi yang disebut dalam pasal terdahulu pada Anggaran Dasar ini
dibentuk pula Dewan Penasehat dan Dewan Pembina yang kedudukan dan
tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
1. Dewan Penasehat dan Pembina terdiri atas, pimpinan dan
sesepuh pondok pesantren Cipasung, para alumni pondok pesantren Cipasung yang
dipilih karena posisi dan kemampuan serta karena perlindungan atau pengayomannya
dan juga nasehat serta saran-sarannya untuk kemajuan dan kelangsungan hidup
organisasi.
2.
Dewan Penasehat dan Pembina merupakan suatu badan yang
bertugas memberikan pengarahan, petunjuk, bimbingan, Pertimbangan, saran-saran
sekaligus nasihat serta dukungan dana kepada Dewan Pimpinan Organisasi menurut
tingkat kedudukan masing-masing mulai dari tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten /
Kotamadya, Kecamatan, Desa/ Kelurahan.
PASAL 18
PENGANGKATAN DAN KEWENANGAN
Pengangkatan
dan kewenangan Dewan Penasehat dan Dewan Pembina diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART), peraturan organisasi, atau kebijaksanaan Pimpinan Organisai dan berlaku untuk semua tingkat organisasi.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 19
SUMBER DANA
Keuangan
KAC diperoleh dari :
1.
Usaha-usaha
yang sah, halal dan profesional.
2.
Uang
iuran Anggota.
3.
Sumbangan
yang tidak mengikat.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
PASAL
20
MUSYAWARAH DAN RAPAT
a. Musyawarah
terdiri atas :
1. 1. Musyawarah Nasional ( MUNAS )
2. 2. Musyawarah Wilayah ( MUSWIL
).
3. 3. Musyawarah Cabang ( MUSCAB
).
4. 4. Musyawarah Anak Cabang (
MUSANCAB ).
5. 5. Musyawarah Ranting ( MUSRAN
).
6. 6. Musyawarah Kerja Nasional
(MUKERNAS).
7. 7. Musyawarah Kerja Wilayah
(MUKERWIL).
8. 8. Musyawarah Kerja Cabang ( MUKERCAB
).
9. 9. Musyawarah Kerja anak
cabang ( MUKERANCAB ).
10. Musyawarah
Kerja Ranting ( MUKERRAN ).
b. Rapat-rapat terdiri atas :
1. 1. Rapat
Pimpinan Paripurna ( RAPIMPAR ).
2. 2. Rapat
Kerja Nasional ( RAKERNAS ).
3. 3. Rapat
Kerja Wilayah ( RAKERWIL).
4. 4. Rapat
Kerja Cabang (RAKERCAB).
5. 5. Rapat
Kerja Anak Cabang ( RAKERANCAB).
6. 6. Rapat
Kerja Ranting ( RAKERRAN ).
PASAL
21
MUNAS, MUSWIL, MUSCAB, MUSANCAB,
RAPIMPAR, RAKERWIL DAN RAKERCAB
a.
Musyawarah
Nasional (MUNAS):
1. 1. Memegang
kekuasaan/ kewenangan tertinggi organisasi.
2. 2. Menetapkan
dan atau mengubah AD / ART.
3. 3. Menetapkan
program umum organisasi.
4. 4. Menilai
laporan pertanggung jawaban Majelis Pengurus Pusat.
5. 5. Memilih
Ketua Majelis Pengurus Pusat.
6. 6. Memilih
dan menetapkan Ketua Dewan Penasehat dan Dewan Pembina.
7. 7. Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
8. 8. Bersidang
satu kali dalam satu priode kepengurusan.
9. 9. Musyawarah
Nasional berlaku untuk semua wilayah Propinsi,
tingkat Kabupaten/Kotamadya,
Kecamatan,
Desa/Kelurahan.
1 10. Mengundang
Pimpinan atau sesepuh Pondok Pesantren Cipasung
11. Momentum
acara Musyawarah Nasional dapat dilengkapi dengan agenda
acara pertemuan atau reuni seluruh
anggota Komunitas Alumni Cipasung
(KAC) seluruh Indonesia, sesuai dengan kesepakatan
15.
musyawarah atau rapat Majelis Pengurus
Pusat.
|
b.
Musyawarah
Wilayah (MUSWIL)
1. 1. Menyusun
dan menetapkan Program Kerja wilayah dalam rangka menjabarkan
Program Umum Organisasi.
2.
Menilai laporan pertanggung
jawaban Majelis Pengurus Wilayah.
3.
Memilih
Ketua Majelis Pengurus Wilayah.
4.
Memilih
dan menetapkan Dewan Pembina dan
Penasehat.
5.
Menetapkan
keputusan lain dalam batas kekuasaan / kewenangan.
6.
Bersidang
satu kali dalam satu periode kepengurusan
7.
Musyawarah
wilayah berlaku untuk semua Daerah tingkat
8.
Kabupaten/Kotamadya,
Kecamatan, Desa/Kelurahan.
9.
Mengundang
Pimpinan atau sesepuh Pondok Pesantren Cipasung.
10.
Momentum
acara Musyawarah wilayah dapat dilengkapi dengan agenda
11.
acara
pertemuan atau reuni seluruh anggota Komunitas Alumni Cipasung KAC) seluruh Propinsi yang bersangkutan, sesuai dengan kesepakatan musyawarah atau rapat Majelis Pengurus
wilayah.
c.
Musyawarah
Cabang (MUSCAB)
1.
Menyusun
dan menetapkan Program Kerja Cabang dalam rangka menjabarkan Program Umum
Organisasi.
2.
Menilai
laporan pertanggung jawaban Majelis Pengurus Cabang.
3.
Memilih
Ketua Majelis Pengurus Cabang.
4.
Memilih
dan menetapkan Dewan Pembina dan Penasehat.
5.
Menetapkan
keputusan lain dalam batas kekuasaan / kewenangan.
6.
Bersidang
satu kali dalam satu periode kepengurusan.
7.
Musyawarah
Cabang berlaku untuk semua Daerah tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
8.
Mengundang
Pimpinan atau sesepuh Pondok Pesantren Cipasung.
9.
Momentum
acara Musyawarah Cabang dapat dilengkapi dengan agenda acara pertemuan atau reuni seluruh anggota
Komunitas Alumni Cipasung (KAC) seluruh Kabupaten/ Kotamadya yang bersangkutan,
sesuai dengan kesepakatan musyawarah atau rapat Majelis Pengurus Cabang.
d. Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB)
1. 1. Menyusun
dan menetapkan Program Kerja Anak Cabang dalam rangka menjabarkan Program Umum
Organisasi.
2. 2. Menilai
laporan pertanggung jawaban Majelis Pengurus Anak Cabang.
3.
3. Memilih
Ketua Majelis Pengurus Anak Cabang.
4. 4. Memilih
dan menetapkan Dewan Pembina dan Penasehat.
5. 5. Menetapkan
keputusan lain dalam batas kekuasaan / kewenangan.
e. Rapat Pimpinan Paripurna (RAPIMPAR)
1.
Mengambil
keputusan-keputusan kecuali yang menjadi kekuasaan/ kewenangan MUNAS seperti
tesebut ayat (a) pasal ini.
2.
Mengadakan
rapat bila diperlukan atas undangan Majelis Pengurus Pusat.
f. Rapat Kerja
Wilayah (RAKERWIL)
1. Mengadakan
penilaian terhadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan program
selanjutnya.
2.
Mengadakan
rapat satu kali dalam satu tahun.
g. Rapat Kerja Cabang
(RAKERCAB)
1. Mengadakan
penilaian terhadap pelaksanaan program pengurus cabang dan menetapkan
pelaksanaan program selanjutnya.
2.
Mengadakan rapat satu kali dalam satu
tahun.
3. Ketentuan
Rakercab berlaku untuk semua tingkat wilayah
Kotamadya/ Kabupaten, tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan.
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 22
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
a.
Musyawarah
dan rapat-rapat seperti tersebut di atas pada pasal 22 Anggaran Dasar ini
adalah sah apabila disepakati oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang
hadir.
b.
Pengambilan
keputusan pada azasnya di usahakan sejauh mungkin berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat, apabila tidak mungkin dicapai mufakat maka di ambil berdasarkan
suara terbanyak.
c.
Khusus
perubahan Anggaran Dasar:
1.
Sekurang-kurangnya
di hadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota yang berhak hadir.
2.
Keputusan
adalah syah apabila di ambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah
lebih dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PERATURAN
PERALIHAN
PASAL 23
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu
Musyawarah Nasional yang khusus di adakan untuk itu dengan ketentuan quorum
sebagaimana diatur dalam ayat (c) butir 1 pasal 23 Anggaran Dasar ini.
1.
Dalam
hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada
Lembaga-lembaga social.
2.
Organisasi
ini tidak dapat dibubarkan oleh lembaga manapun, diluar organisasi ini.
PASAL 24
PERATURAN PERALIHAN
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap
berlaku selama belum diadakannya perubahan dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini.
BAB XII
PENUTUP
1.
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.
2.
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di: J a k a r t a
T a n g g
a l : 10 Maret 2008
SIDANG DEWAN PENDIRI
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
( K A C )
Ketua,
Sekretaris,
H. ADJAT
SUDRADJAT,SH,MH H.R. ZAKARIA
YUSUF.B.Ac
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
( K A C )
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
PEMBENTUKAN
1.
Organisasi
Komunitas Alumni Cipasung ( KAC ) untuk pertama kali disepakati berdirinya pada
tanggal 10 Maret 2008 di Jakarta,
Indonesia.
2.
Gagasan
pembentukan organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di prakarsai oleh
beberapa orang alumni pondok pesantren Cipasung sebagai pendiri, yang
berkedudukan di beberapa daerah di Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
PENGERTIAN DASAR TENTANG ANGGOTA
DAN KEANGGOTAAN
1.
Anggota
Komunias Alumni Cipasung (KAC) adalah para alumni pondok pesantren Cipasung,
dari seluruh priode tahun angkatan pendidikan dan dari berbagai jenis
pendidikan serta memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Komunitas Alumni
Cipasung (KAC).
2.
Anggota
Komunitas Alumni Cipasung (KAC) terdiri atas anggota yang mempunyai kesepakatan
dan komitmen terhadap perjuangan untuk memajukan para alumni pondok pesantren
Cipasung dalam kehidupan berbangsa serta bernegara yang di jiwai oleh cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan
secara sadar mendukung perjuangan kegiatan organisasi, baik lahir maupun bathin
atas kesadaran rasional secara bersama-sama atau secara pribadi melaksanakan
kegiatan dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.
Keanggotan
Komunitas Alumni Cipasung (KAC) menggambarkan orang-orang/individu dan atau
unsur anggota kebersamaan yang berkumpul bersama dan membentuk organisasi untuk
memperoleh atau memberikan manfaat pelayanan informasi dan komunikasi serta
pendidikan, pengkaderan dan berbagai pelatihan ketrampilan dalam rangka
mewujudkan tujuan organisasi.
3.
Dengan demikian semua
anggota organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) termasuk pengurus, baik yang
ada di tingkat pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, tingkat Desa/Kelurahan, berinduk pada
organisasi pusat dan terdaftar pada buku yang di urus oleh Majelis Pengurus
Pusat.
PASAL 3
SIFAT KEANGGOTAAN
1.
Keanggotaan Komunitas
Alumni Cipasung (KAC) bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap alumni pondok pesantren Cipasung dan memenuhi
persyaratan keanggotaan organisasi.
2.
Sifat sukarela pada
keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) mengandung pengertian bahwa keanggotaan
itu harus didasarkan atas kesadaran dan keyakinan pribadi alumni, yang dengan
tekad bulat secara aktif turut serta di dalam dan bersama-sama organisasi memperbaiki diri sendiri dan masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan tujuan organisasi.
3.
Sifat terbuka mengandung pengertian bahwa setiap alumni
pondok pesantren Cipasung memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Komunitas
Alumni Cipasung (KAC) dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
4. Keanggotaan Komunitas
Alumni Cipasung (KAC) lebih menekankan pada sifat kekaderan, kekeluargaan,
kegotongroyongan, penuh semangat perjuangan untuk memajukan tingkat kecerdasan,
kesejahteraan dan kemakmuran lahir dan batin melalui usaha-usaha yang
profesional, administrasi dan manajemen serta organisasi yang modern.
5. Keanggotaan Komunitas
Alumni Cipasung (KAC) dalam kaitannya dengan pembinaan personal lebih
ditekankan pada pembinaan watak sikap aktif dan proaktif untuk melaksanakan
tugas sebagai tauladan ummat , wajib membela agama Islam dan negara, serta
wajib mendalami dan melaksanakan da’wah syi’ar Islam
PASAL 4
CIRI-CIRI KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Komunitas
Alumni Cipasung (KAC) secara perorangan melekat pada diri sendiri, dan
keanggotaan kelembagaan sebagai
keanggotaan kebersamaan melekat pada kesepakatan kebersamaan.
2.
Keanggotaan Komunitas
Alumni Cipasung (KAC) merupakan wujud kebersamaan alumni yang merasa:
a. Memiliki rasa keyakinan dalam upaya meningkatkan rasa
kebersaman
b. Memiliki keyakinan bahwa dengan bergabung bersama-sama, maka
kepentingan kesetiakawanan/ solidaritas sosial, masa depan, kesejahteraan dan
ekonomi mereka akan dapat terwujud.
c. Memiliki kesamaan dalam lingkup kepentingan untuk mewujudkan
tujuan organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
3. Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) didasarkan
atas kesadaran rasional yang:
a.
Merasa
bermanfaat bila mampu melakukan kegiatan tolong menolong.
b.
Merasa
mampu berbuat, bila bersatu menjadi anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
4. Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) menuntut
terlaksananya makna peran serta setiap
anggota yang bergabung bersama.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Setiap
anggota mempunyai hak yang sama dalam permusyawaratan, menyatakan pendapat,
mengusulkan saran-saran, diminta atau tidak diminta kepada pengurus Komunitas
Alumni Cipasung (KAC) dan mendapatkan pelayanan yang bermanfaat dari
organisasi.
2.
Setiap
anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
yang sama dalam mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan-keputusan dalam permusyawaratan.
3.
Membayar
iuran dan mentaati kewajiban-kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh organisasi.
PASAL 6
DASAR KEBIJAKSANAAN
Dasar kebijaksanaan penerimaan keanggotaan Komunitas
Alumni Cipasung (KAC) adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas
Alumni Cipasung (KAC) serta
ketentuan-ketentuan rapat atau kesepakatan tentang keanggotaan
BAB III
ATRIBUT
PASAL 7
ATRIBUT
1.
Lambang organisasi
Komunitas Alumni Cipasung (KAC) adalah seperti yang ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini adalah
a. Lingkaran berwarna warna hijau, merupakan gambaran persatuan
alumni yang solid, berbasis keteduhan yang Islami
b. Bintang berjumlah 9 buah merupakan penghormatan yang tinggi
kepada pejuang perkembangan agama Islam Wali Songo di negara Republik
Indonesia,
c. Segitiga berwarna hijau tua, sebagai wujud kepedulian para
alumni yang berada ditengah tengah masyarakat menyatu menyusun kekuatan, untuk
memberdayakan sesama alumni
d. Bulan sabit berwarna merah, merupakan ciri pengabdian
seluruh alumni untuk mengabdi bersama-sama pada lembaga komunitas alumni
Cipasung, berbasis sosial, lillahi ta’ala, tanpa pamrih.
e.
Bener berwarna hijau
bertuliskan KAC berwarna kuning, merupakan gambaran cita-cita anggota KAC,
tidak lain adalah alumni Cipasung akan bertebaran dipelosok negeri, untuk
sebesar-besarnya mengembangkan syi’ar Islam
2.
Logo atau simbol adalah
seperti pada gambar logo ini dapat digunakan pada setiap kegiatan
keorganisasian baik ditingkat Pusat, Wilayah, Cabang, Anak Cabang, dan Ranting.
3.
Lambang seperti dimaksud
pada ayat 1 tersebut diatas digunakan pada bendera, jacket, badge, vandel, dan
benda atau tempat untuk menunjukkan identitas.
4.
Bendera
organisasi adalah berwarna hijau dan bertuliskan logo dan nama KAC (KOMUNIAS
ALUMNI CIPASUNG)
5.
Mars
organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) akan ditetapkan kemudian dalam
musyawarah Majelis Pengurus Pusat.
PASAL 8
SURAT DAN STEMPEL
Setiap surat atau kop surat dan stempel untuk kegiatan
organisasi diseluruh jenjang kepengurusann harus menggunakan kop surat dan
stempel spesifikasi seperti berikut:
1.
Surat
yang dikeluarkan oleh Majelis Pengurus wilayah kopnya hendaknya menyebutkan
organisasi Wilayah setempat dengan nama Propinsi yang bersangkutan, Alamat
sekretariat semua tingkat kepengurusan harus di tulis selengkap mungkin,
mencantumkan nama kota, kode pos, nomor telepon lengkap dengan, nomor
facsimile, Web site, Email kalau ada, kop surat atau amplop organisasi
Komunitas Alumni Cipasung (KAC) tingkat wilayah kebawah, mengikuti contoh
Majelis Pengurus Pusat.
2.
Untuk
menghindari penulisan yang terlalu panjang pada stempel, maka dapat disingkat
MPP, MPW, MPC, MPAC, dan nama Propinsi
yang dianggap terlalu panjang dapat disingkat sesuai dengan singkatan yang
sudah lazim dipergunakan atau yang representatif, tetapi tidak perlu kata
propinsi (misanya JABAR).
PASAL 9
ORGANISASI DAN TATA CARA
1.
Dalam
organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) para anggota dapat dituntut untuk
berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program-program organisasi dalam
kaitannya dengan tugas-tugas pembangunan
ummat Islam, bangsa dan negara Indonesia.
2.
Untuk
memperoleh hasil lebih optimal perlu diciptakan mekanisme kerja anggota dengan
sistem jaringan, yakni suatu ikatan hubungan kerjasama antar sesama anggota
dimana dalam pelaksanaan kerja sama anggota .
3.
Dalam
hal mekanisme atau pembagian kerja kepengurusan organisasi Komunitas Alumni
Cipasung (KAC) diserahkan kepada masing-masing kepengurusan untuk mengaturnya.
BAB IV
KEPENGURUSAN
PASAL 10
KEPENGURUSAN
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat
Pusat menggunakan istilah Majelis Pengurus
Pusat, mempunyai bagan organisasi di tingkat pusat dan memiliki struktur
kepengurusan sebagai berikut :
a.
Dewan
Pembina dan Penasehat
(terdiri
atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota)
b. Majlis
Pengurus Pusat, terdiri atas:
1.
Ketua
Umum
2.
Ketua
I bidang Organisasi dan Kelembagaan
3.
Ketua
II bidang Riset dan Tehnologi
4.
Ketua
III bidang pemberdayaan ekonomi
5.
Ketua IV bidang Sosial dan
Pembinaan Sumber Daya Manusia
Masing-masing Ketua I, II, III, IV membawahi
empat biro.
c.
Ketua I membawahi:
a.
Biro Hubungan antar lembaga dan struktur
b.
Biro Hubungan
masyarakat
c.
Biro Hubungan luar negeri
d.
Biro Hubungan Keanggotaan
d.
Ketua II membawahi:
a.
Biro Data dan Informasi
b.
Biro Analisis dan Perencanaan
a.
Biro Penelitian Tehnologi dan Pengembangan
b.
Biro Monitoring dan Evaluasi
e.
Ketua
III membawahi:
a.
Biro Kelayakan usaha
b.
Biro Operasional usaha
c.
Biro Keuangan usaha
d.
Biro Pengawasan usaha
f.
Ketua IV membawahi:
a.
Biro
Pembinaan alumni
b.
Biro
Sosial kemasyarakatan
c.
Biro
Pengembangan lembaga pendidikan asuhan alumni
d.
Biro Da’wah
Syi’ar Islam
g.
Sekretaris Jenderal
h.
Bendahara
2.
Organisasi Wilayah
Organisasi
Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat propinsi menggunakan istilah Majelis
Pengurus Wilayah bertugas mengkordinir kepengurusan tingkat cabang, mempunyai
bagan organisasi ditingkat wilayah dan mempunyai struktur sebagai berikut:
a.
Dewan Pembina dan Penasehat
(terdiri atas Ketua, Sekretaris,
dan Anggota)
b.
Majelis
Pengurus Wilayah, terdiri atas:
1.
Ketua
2.
Wakil
Ketua I bidang Organisasi dan
Kelembagaan
3.
Wakil
Ketua II bidang Riset dan Tehnologi
4.
Wakil Ketua III bidang Pemberdayaan ekonomi
5.
Wakil
Ketua IV bidang Sosial dan
Pembinaan Sumber Daya Manusia
Masing-masing
Wakil Ketua I, II, III, IV membawahi empat biro.
c.
Wakil Ketua I membawahi:
1.
Biro Hubungan antar lembaga dan struktur
2.
Biro Hubungan
masyarakat
3.
Biro Hubungan luar negeri
4.
Biro Hubungan Keanggotaan
d.
Wakil
Ketua II membawahi:
1.
Biro Data dan Informasi
2.
Biro Analisis dan Perencanaan
3.
Biro
Penelitian Tehnologi dan Pengembangan
4.
Biro Monitoring dan Evaluasi
e.
Wakil Ketua III membawahi:
1.
Biro Kelayakan usaha
2.
Biro Operasional usaha
3.
Biro Keuangan usaha
4.
Biro Pengawasan usaha
f.
Wakil Ketua IV membawahi:
1.
Biro Pembinaan alumni
2.
Biro Sosial kemasyarakatan
3.
Biro Pengembangan lembaga
pendidikan asuhan alumni
4.
Biro Da’wah
Syi’ar Islam
g. Sekretaris
h. Bendahara
3. Organisasi Cabang
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) ditingkat
Cabang mengunakan istilah Majelis Pengurus Cabang, berwawasan daerah
Kabupaten/Kotamadya bertugas mengkoordinir kepengurusan tingkat Kecamatan mempunyai
bagan organisasi dengan struktur sebagai berikut:
a.
Dewan Pembina dan Penasehat
(terdiri atas Ketua, Sekretaris,
dan Anggota)
b.
Majelis Penggurus Cabang terdiri
atas:
1.
Ketua
2.
Wakil
Ketua I bidang Organisasi dan Kelembagaan
3.
Wakil Ketua
II bidang Riset dan Tehnologi
4.
Wakil Ketua
III bidang pemberdayaan ekonomi
5.
Wakil
Ketua IV bidang Sosial dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
Masing-masing Wakil Ketua I, II, III, IV membawahi empat biro.
c. Wakil Ketua I
membawahi:
1.
Biro Hubungan antar lembaga dan struktur
2.
Biro Hubungan
masyarakat
3.
Biro Hubungan luar negeri
4.
Biro Hubungan Keanggotaan
d.
Wakil Ketua II membawahi:
1.
Biro Data dan Informasi
2.
Biro Analisis dan Perencanaan
3.
Biro Penelitian Tehnologi dan Pengembangan
4.
Biro Monitoring dan Evaluasi
e. Wakil Ketua III
membawahi{
1.
Biro Kelayakan usaha
2.
Biro Operasional usaha
3.
Biro Keuangan usaha
4.
Biro Pengawasan usaha
g.
Ketua IV membawahi:
1.
Biro
Pembinaan alumni
2.
Biro
Sosial kemasyarakatan
3.
Biro
Pengembangan lembaga pendidikan asuhan
alumni
4.
Biro Da’wah Syi’ar Islam
h.
Sekretaris
i.
Bendahara
4. Organisasi Anak Cabang
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat
kecamatan disebut Majelis Pengurus Anak Cabang,
berwawasan Daerah Kecamatan mengkoordinir organisasi tingkat
Desa/Kelurahan, kepengurusannya dibentuk sesuai kebutuhan, paling sedikit
Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
5. Organisasi Ranting
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat
Desa/Kelurahan disebut Majelis Pengurus Ranting,
berwawasan Desa/ Kelurahan
mengkoordinir langsung para anggota alumni pondok pesantren Cipasung,
kepengurusannya dibentuk sesuai kebutuhan, paling sedikit Ketua, Sekretaris dan
Bendahara
PASAL
11
WEWENANG MAJELIS PENGURUS PUSAT
1.
Majelis
Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif pengemban amanat organisasi.
2.
Masa
jabatan Pengurus Pusat adalah 5 (lima)
tahun untuk pertama kalinya terhitung sejak dilantik / diresmikan .
3.
Majelis
Pengurus Pusat berwenang untuk menentukan kebijakan dan berkewajiban
melaksanakan semua keputusan dan kebijaksanaan di Tingkat Pusat sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, rapat
kerja nasional, rapat pimpinan paripurna dan keputusan-keputusan yang diambil
oleh kebijaksanaan Majelis Pengurus Pusat serta mempertimbangkan nasehat, dan
saran-saran Dewan Penasehat dan Dewan Pembina.
4.
Ketua Majelis Pengurus
Pusat berwenang memilih Ketua I, II, III, dan IV, Sekretaris
Jenderal, Bendahara dan menyusun perangkat kepengurusannya lainnya sesuai
kebutuhan.
5.
Majelis Pengurus Pusat
berwenang mengesahkan susunan pengurus
wilayah, dan dalam keadaan mendesak atau khusus ketua Majelis Pengurus Pusat
diberikan wewenang juga untuk mengesahkan semua tingkat pengurus di bawahnya..
PASAL 12
WEWENANG MAJELIS PENGURUS WILAYAH
1.
Majelis Pengurus Wilayah
tingkat propinsi berwenang untuk
menentukan kebijaksanaan dan berkewajiban melaksanakan semua ketentuan dan
kebijaksanaan di wilayah propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah kerja nasional,
musyawarah wilayah, rapat kerja wilayah, dan keputusan-keputusan lainnya.
2.
Dalam melaksanakan
kebijaksanaan umum, Majelis Pengurus Wilayah merupakan badan pelaksana yang
bersifat kolektif.
3.
Majelis Pengurus Wilayah
berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah wilayah.
4.
Dalam
menjalankan kebijaksanaan organisasi secara operasional, bidang-bidang di
wilayah propinsi, sesuai dengan petunjuk dan instruksi Pusat dapat berhubungan
dengan bidang di daerah tingkat Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
5.
Masa Jabatan Pengurus
adalah 4 (empat) tahun untuk pertama kalinya terhitung sejak
dilantik/diresmikan.
6. Ketua Majelis Pengurus
Wilayah berwenang memilih Sekretaris, Bendahara dan pengurus lainnya sesuai
kebutuhan.
PASAL 13
WEWENANG MAJELIS PENGURUS CABANG
1. Majelis Pengurus cabang
tingkat Kabupaten/kotamadya berwenang
untuk menentukan kebijaksanaan dan berkewajiban melaksanakan semua ketentuan
dan kebijaksanaan di daerah Kabupaten /Kotamadya, sesuai dengan AD / ART,
keputusan musyawarah wilayah, musyawarah kerja wilayah, musyawarah cabang,
rapat kerja cabang, dan keputusan-keputusan lainnya dalam rapat diitngkat
cabang.
2.
Dalam melaksanakan
kebijaksanaan umum, Majelis Pengurus Cabang merupakan badan pelaksana yang
bersifat kolektif.
3. Majelis Pengurus Cabang
berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Cabang.
4.
Dalam menjalankan kebijaksanaan organisasi secara
operasional, bidang-bidang di daerah Kabupaten/Kotamadya, sesuai dengan
petunjuk dan instruksi Pusat atau wilayah, dapat berhubungan dengan bidang di
tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan.
5. Masa Jabatan Pengurus
Majelis Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun untuk pertama kalinya terhitung
sejak dilantik/diresmikan.
6. Ketua Majelis Pengurus
Cabang berwenang memilih Sekretaris, Bendahara dan perangkat kepengurusannya
lainnya.
PASAL 14
WEWENANG PENGURUS ANAK CABANG
Pengurus anak cabang tingkat Kecamatan berwenang untuk
menentukan kebijaksanaan, melaksanakan semua ketentuan dan kebijaksanaan Daerah
tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
keputusan Musyawarah cabang dan musyawarah diatasnya, Rapat Pimpinan Paripurna,
Rapat Kerja cabang dan rapat kerja diatasnya, dan keputusan-keputusan Peraturan
Organisasi .
1. Pengurus Anak Cabang
sebagai pelaksana bertugas membantu Majelis Pengurus Cabang dalam menggalang,
membina dan mengarahkan anggota-anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di
tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan.
2. Pengurus Anak Cabang
bertugas menyampaikan laporan kepada Majelis Pengurus Cabang tentang
pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan baik kegiatan yang bersifat sementara
atau berkelanjutan , atau kegiatan lainnya di tingkat Kecamatan,
Desa/Kelurahan, menyalurkan pendapat dan aspirasi anggota Komunitas Alumni
Cipasung (KAC), atau masyarakat setempat kepada Majelis Pengurus Cabang.
3. Pengurus anak cabang dapat
menjalankan tugasnya bekerja sama dan mengadakan koordinasi dengan anggota
Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dan masyarakat umum .
4. Masa jabatan Pengurus anak
cabang adalah 3 (tiga) tahun untuk pertama kalinya terhitung sejak dilantik /
diresmikan.
5. Ketua Majelis Pengurus anak
cabang berwenang memilih Sekretaris, Bendahara dan pengurus lainnya sesuai
kebutuhan.
PASAL 15
WEWENANG PENGURUS RANTING
1.
Pengurus
Ranting berwenang untuk menentukan kebijaksanaan, melaksanakan semua ketentuan
dan kebijaksanaan daerah tingkat Desa/Kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah anak cabang dan musyawarah
tingkat diatasnya, Rapat Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Tingkat anak cabang
atau rapat kerja pada tingkat diatasnyadan keputusan-keputusan peraturan
organisasi lainnya.
2. Pimpinan Pengurus
Ranting sebagai pelaksana bertugas
membantu Pengurus Anak Cabang dalam menggalang, membina dan mengarahkan
anggota-anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat Desa/ Kelurahan.
3.
Pimpinan Pengurus Ranting
bertugas menyampaikan laporan kepada pengurus anak cabang tentang pelaksanaan
program dan kegiatan lainnya di tingkat
desa/kelurahan, menyalurkan pendapat dan aspirasi anggota Komunitas Alumni
Cipasung (KAC) kepada Majelis Pengurus
Anak Cabang.
4. Pimpinan Pengurus Ranting
dapat menjalankan tugasnya bekerjasama dan mengadakan koordinasi dengan anggota
anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC)
dan masyarakat setempat.
5.
Masa jabatan pengurus
ranting adalah 3 (tiga) tahun untuk pertama kalinya terhitung sejak dilantik /
diresmikan.
6. Pimpinan Pengurus Ranting
berwenang memilih Sekretaris, Bendahara pelaksana dan pengurus lainnya sesuai kebutuhan.
PASAL 16
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
MAJELIS PENGURUS PUSAT
1.
Pengisian lowongan antar waktu
personalia Majelis Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan.
2.
Calon-calon
diajukan oleh Majelis Pengurus Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Pembina dan Penasehat.
3.
Sebelum
diadakan Rapat Pimpinan, Pengurus Pusat mengisi lowongan tersebut dengan
menunjuk seorang pejabat sementara.
PASAL 17
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
MAJELIS PENGURUS WILAYAH
1. Pengisian lowongan antar
waktu personalia Majelis Pengurus Wilayah dilakukan berdasarkan usul Pengurus
wilayah dan Pengurus Cabang
2. Calon-calon diajukan oleh
Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang setelah mendengarkan saran-saran dari
Dewan Pembina dan Majelis Pengurus Pusat
3. Sebelum diadakan Rapat
Pimpinan, Pengurus Wilayah mengisi lowongan tersebut dan menunjuk seorang
pejabat sementara
4.
Hasil pengisian lowongan
antar waktu sekurang-kurangnya 14 (Empat belas hari), harus dilaporkan secara
tertulis kepada Majelis Pengurus Pusal
PASAL 18
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
MAJELIS PENGURUS CABANG
1. Pengisian
lowongan antar waktu personalia Majelis Pengurus Cabang dilakukan berdasarkan
usul Majelis Pengurus Cabang dan Majelis Pengurus Anak Cabang.
2.
Calon-calon
diajukan oleh Majelis Pengurus Cabang setelah mendengarkan saran-saran dari
dewan pembina dan Majelis Pengurus Wilayah dan
Majelis Pengurus Pusat.
3. Sebelum
diadakan rapat pimpinan, pengurus cabang mengisi lowongan tersebut dan menunjuk
seorang pejabat sementara
4. Hasil
pengisian lowongan antar waktu sekurang-kurangnya 14 (Empat belas hari), harus dilaporkan secara tertulis kepada
Majelis Pengurus Wilayah dan Majelis Pengurus Pusat
PASAL 19
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
PENGURUS ANAK CABANG
Pengisian lowongan antar waktu personalia
Pengurus Anak Cabang dilakukan berdasarkan usul
Pengurus Anak Cabang dan Pengurus
Ranting.
1. Calon-calon
diajukan oleh Pengurus Anak Cabang dan Ranting setelah mendengarkan saran-saran
dari Majelis Pengurus Cabang.
2. Sebelum
diadakan Rapat Pimpinan, Pengurus Anak Cabang mengisi lowongan tersebut dan
menunjuk seorang pejabat sementara
3.
Hasil
pengisian lowongan antar waktu sekurang-kurangnya 14 (Empat belas hari) , harus
dilaporkan secara tertulis kepada Majelis Pengurus Cabang dan Majelis Pengurus
wilayah
PASAL 20
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
PENGURUS RANTING
1.
Pengisian lowongan antar
waktu personalia Pengurus Ranting dilakukan berdasarkan usul Pengurus Ranting
dan para anggota Komunitas Alumni Cipasung ( KAC).
2. Calon-calon diajukan
oleh Pengurus Ranting dan anggota
Komunitas Alumni Cipasung (KAC) setelah mendengarkan saran-saran dari Majelis Pengurus Anak Cabang.
3.
Sebelum diadakan rapat
pimpinan, pengurus Ranting mengisi lowongan tersebut dan menunjuk seorang pejabat
sementara
4.
Hasil pengisian lowongan antar waktu sekurang-kurangnya 14
(Empat belas hari), harus dilaporkan secara tertulis kepada Majelis Pengurus
Anak Cabang dan Majelis Pengurus Cabang
PASAL 21
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pengisian
Lowongan atau mengganti personil antar waktu seperti tersebut pada pasal 16,
17, 18, 19, dan 20 anggaran rumah tangga
ini dapat diajukan sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari jumlah
seluruh anggota pengurus, dan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
PASAL 22
MASA JABATAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Masa
jabatan penggantian antar waktu berakhir pada masa jabatan yang digantikan
telah habis.
BAB V
WEWENANG PENGANGKATAN DEWAN PENASEHAT DAN
DEWAN PEMBINA
PASAL
23
PENGANGKATAN DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN
PEMBINA
Dewan Penasehat dan Dewan Pembina diangkat oleh Majelis
Pengurus dimasing-masing tingkat kepengurusan
PASAL
24
KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PENASEHAT
1. Dewan penasehat adalah badan yang bersifat
kolektif dan bertugas untuk memberikan pengayoman, perlindungan terhadap
berbagai kemungkinan yang membahayakan keselamatan dan kelangsungan hidup organisasi termasuk memberikan santunan dana, yang
diluar kemampuan Majelis pengurus dimasing-masing tingkat kepengurusan untuk
mengatasinya.
2. Dewan penasehat disemua
tingkat kepengurusan mempunyai kedudukan, tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan tingkat kepengurusan masing-masing.
PASAL 25
KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PEMBINA
1.
Dewan
pembina adalah badan yang bersifat kolektif dan bertugas untuk memberikan
pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat masing-masing kepada
ketua-ketua Majelis Pengurus dimasing-masing kepengurusan dalam menjalankan dan
mengendalikan semua kegiatan dan usaha organisasi.
2. Dewan pembina disemua
tingkat kepengurusan mempunyai kedudukan, tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan tingkat kepengurusan masing-masing.
PASAL 26
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
Keputusan-keputusan
dan saran-saran dewan penasehat dan pembina dibuat dalam suatu musyawarah atau
rapat dari anggota Dewan yang bersangkutan, sehingga mencerminkan diri
kolektifitas dari dewan.
BAB VI
PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL
PASAL 27
PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL
1. Musyawarah Nasional dihadiri oleh
peserta-peserta yang terdiri dari :
1.
Dewan
Penasehat dan Dewan Pembina.
2.
Pengurus
Pusat.
3.
Utusan Pengurus wilayah.
4.
Utusan
Pengurus cabang.
5.
Pimpinan
musyawarah nasional dipilih oleh dan dari peserta.
6.
Sebelum pimpinan
musyawarah Nasional terpilih,
Pengurus Pusat menunjuk salah seorang pengurus sebagai pimpinan
sementara
7.
Hasil-hasil musyawarah
pusat dilaporkan oleh pengurus pusat
kepada Dewan Penasehat dan Dewan Pembina
PASAL 28
PESERTA RAPIM PARIPURNA
Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
1.
Dewan Penasehat.
2.
Dewan Pembina.
3.
Pengurus
Pusat.
4.
Utusan
Pengurus wilayah.
5.
Utusan
Pengurus cabang.
6.
Anggota-anggota
lain tingkat pusat yang ditetapkan oleh Majelis Pengurus Pusat.
PASAL 29
PESERTA MUSYAWARAH WILAYAH
Musyawarah wilayah dihadiri oleh:
a.
Unsur
Pengurus Pusat.
b.
Dewan
Pembina dan Penasehat.
c.
Pengurus
wilayah.
d.
Utusan
Pengurus cabang.
e.
Utusan
Pengurus anak cabang.
f.
Utusan
Pengurus ranting.
g.
Pimpinan
musyawarah wilayah dipilih oleh dan dari
peserta.
h.
Sebelum pimpinan musyawarah wilayah terpilih, pengurus menunjuk salah seorang pengurus bertindak sebagai pimpinan
sementara.
PASAL 30
PESERTA MUSYAWARAH CABANG
Musyawarah cabang dihadiri oleh:
a.
Unsur
Pengurus Pusat.
b.
Unsur
Pengurus wilayah.
c.
Dewan
Pembina dan Penasehat.
d.
Pengurus
cabang.
e.
Utusan
Pengurus anak cabang.
f.
Utusan
Pengurus ranting.
g.
Pimpinan musyawarah
cabang dipilih oleh dan dari peserta.
h.
Sebelum
pimpinan musyawarah cabang terpilih, pengurus menunjuk salah seorang pengurus
bertindak sebagai pimpinan sementara.
PASAL 31
PESERTA MUSYAWARAH PENGURUS ANAK CABANG
1. Musyawarah
organisasi anak cabang dihadiri oleh:
a.
Unsur
pengurus cabang.
b.
Pengurus
anak cabang.
c.
Dewan
pensehat dan pembina pengurus anak
cabang.
d.
d.Utusan
organisasi ranting.
e.
Pimpinan
musyawarah anak cabang dipilih oleh dan dari peserta.
f.
Sebelum
pimpinan musyawarah anak cabang terpilih, penurus menunjuk salah seorang Pengurus
bertindak sebagai pimpinan sementara.
PASAL 32
PESERTA MUSYAWARAH PENGURUS RANTING
1. Musyawarah
Pembimbing dihadiri oleh
a. Unsur
pengurus anak cabang.
c.
Dewan
Pensehat dan Pembina Ranting.
d.
Pimpinan
musyawarah ranting dipilih oleh dan dari peserta.
e.
Sebelum
pimpinan musyawarah ranting terpilih,
pengurus menunjuk
f.
salah
seorang Pengurus bertindak sebagai pimpinan sementara.
PASAL 33
RAKERNAS DAN RAKERWIL
1. Rapat
Kerja tingkat Nasional di hadiri oleh unsur peserta yang sama dengan peserta
rapat pimpinan paripurna, sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga ini.
2. Rapat
Kerja Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting, dihadiri oleh unsur peserta dengan
peserta musyawarah wilayah, sebagaimana di atur dalam anggaran rumah tangga
ini
PASAL 34
JUMLAH PESERTA
Jumlah peserta musyawarah dan rapat-rapat yang diatur
dalam BAB VI anggaran rumah tangga ini adalah Ketua Majelis Pengurus organisasi
atau yang mewakili berdasarkan surat resmi dimasing-masing tingkat kepengurusan
yang sudah terbentuk secara sah.
BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
PASAL 35
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah dan
rapat-rapat yang di atur dalam BAB VII anggaran rumah tangga ini adalah sebagai
berikut:
1.
Hak
bicara pada azasnya adalah hak perorangan yang penggunaannya sesuai dengan
materi rapat.
2. Hak
suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh
anggota atau peserta yang penggunaannya tidak dapat diwakilkan.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 36
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
1.
Hal-hal
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi
wajib dipertanggung jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam musyawarah
dan rapat-rapat pimpinan dan atau peraturan organisasi.
2. Khusus dalam menyelenggarakan musyawarah nasional,
musyawarah wilayah, musyawarah cabang, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan
harus dipertanggung jawabkan kepada Majelis Pengurus Pusat atau pengurus
wilayah, Pengurus Cabang melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk hal
tersebut.
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 37
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh
rapat Majelis Pengurus Pusat yang khusus membicarakan hal tersebut, yang
selanjutnya dipertanggung jawabkan kepada musyawarah nasional berikutnya.
BAB X
PENUTUP
PASAL 38
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR
1. Hal-hal yang belum ditetapkan
dalam anggaran rumah tangga ini akan ditetapkan kemudian dalam musyawarah
dan
rapat-rapat Majelis Pengurus Pusat dan atau Peraturan Organisasi.
2. Anggaran
rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : J a k a r t a
T
a n g g a l : 10 Maret
2008
SIDANG DEWAN PENDIRI
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
(K A C)
Ketua,
Sekretaris,
H.ADJAT
SUDRADJAT, SH, MH H.
ZAKARIA YUSUF. B.Ac
LOGO
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
KAC
ARTI LOGO
1.
Lingkaran berwarna warna
hijau, merupakan gambaran persatuan alumni yang solid, berbasis keteduhan yang Islami
2.
Bintang berjumlah 9 buah
merupakan penghormatan yang tinggi kepada pejuang perkembangan agama Islam Wali
Songo di negara Republik Indonesia,
3.
Segitiga berwarna hijau
tua, sebagai wujud kepedulian para alumni yang berada ditengah tengah
masyarakat menyatu menyusun kekuatan, untuk memberdayakan sesama alumni
4.
Bulan sabit berwarna merah,
merupakan ciri pengabdian seluruh alumni untuk mengabdi bersama-sama pada
lembaga komunitas alumni Cipasung, berbasis sosial, lillahi ta’ala, tanpa
pamrih.
5.
Bener berwarna hijau
bertuliskan KAC berwarna kuning, merupakan gambaran cita-cita anggota KAC,
tidak lain adalah alumni Cipasung akan bertebaran dipelosok negeri, untuk
sebesar-besarnya mengembangkan syi’ar Islam
KESIMPULAN
Para
Alumni Cipasung mempersatukan diri untuk membangun kekuatan dalam menegakkan
syi’ar Islam, dan pemberdayaan sesama alumni, berbasis keteduhan yang Islami
dan menghargai pejuang pengembangan agama Islam
MOTTO
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
K A C
MEMBANGUN SANTRI
MENJADI SALAH SATU FAKTOR
PENGUAT EKONOMI SYARI’AH UMMAT
PUISI ASLI
ALUMNI CIPASUNG
BIAS BERKAH ALMAMATER CIPASUNG
KESAKRALANMU MEMBUAT KAMI TERSANJUNG
BUKAN SEKESAR SILATURRAHMI TERSAMBUNG
SEAKAN BERTEMU KEMBALI SAUDARA SEKANDUNG