adalah perkumpulan yang mempertemukan alumni Pondok Pesantren Cipasung dari segala kalangan pendidikan, profesi, strata sosial, dan ekonomi serta tidak dibatasi oleh angkatan alumnus.

SELAMAT DATANG DI MEDIA TI “KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG”

KAC atau Komunitas Alumni Cipasung adalah perkumpulan yang mempertemukan alumni pondok pesantren Cipasung dari segala kalangan pendidikan, profesi, strata sosial dan ekonomi. KAC dibangun sebagai wahana untuk membangun silaturahmi yang tidak dibatasi oleh angkatan alumnus.

Ketua Umum KAC

H.Adjat Sudradjat,SH,MH 25 Oktober 2012 dilantik sebagai Jaksa Agung Muda ( JAM) Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Haol Abah Ruchyat yang ke 35 dan Haol Apih Ilyas Ruchyat ke 5

Digelar 2 Nopember 2012, acara terasa lebih semarak dengan kehadiran tiga “ Pendekar” yang kini tengahmalang melintang di Pemerintahan yakni Ketua Mahkamah KonstitusiMoh.Mahfud MD, Ahmad Heryawan yang Gubernur Jawa Barat serta H.Ajat Sudrajat yang baru dilantik pada hari Kamis 25 Oktober 2012 sebagai Jaksa Agung Muda Intelejen ( Jamintel ).

Reuni Akbar 2008

Alumni Cipasung semua angkatan hadir dalam acara Reuni Akbar tahun 2008.

Silaturahmi dengan Gubernur Jabar

Hari minggu tanggal 23 Desember 2012 pukul 06.00 waktu bandung, di kediaman Gubernur Jawa Barat Gedung Pakuwon Jl Otto Iskandar Dinata No. 1 Bandung, sekjen KAC memenuhi undangan Kang Aher

Sabtu, 15 Desember 2012

AD/ART Komunitas Alumni Cipasung

                                                     ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
                                                                       
                                                                          KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG

MUQADDIMAH

 ﺑﺳﻢﺍﷲ ﺍﻠﺭﺤﻣﻥ ﺍﻠﺭﺤﻴﻢ


  1.      Bahwa, sebagai manusia yang telah dilahirkan ke alam dunia ini, merupakan karunia Allah Subhanahu Watataala yang wajib disyukuri, dan peran orang tua yang telah membesarkan tidak dapat ditebus dengan materi berapapun jumlahnya, oleh karena itu kami sebagai manusia menyadari dan bertekad bulat untuk berbuat sesuatu yang  dapat memberikan manfaat bagi manusia lainnya
  2.      Bahwa, sebagai bangsa Indonesia yang telah mendapatkan kemerdekaan, dimana para pahlawan telah berguguran dalam ratusan tahun harus berjuang mengorbankan seluruh hidupnya untuk kemerdekaan, perjuangan yang harus di tebus dengan kesengsaraan, tetesan darah dan airmata. Oleh karena sebagai bangsa Indonesia, kami bertekad bulat untuk meneruskan cita-cita para syuhada untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itu, dengan sikap aktif dan siap melaksanakan wajib bela Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3.     Bahwa, sebagai ummat Islam yang telah membawa kepada kehidupan yang tentram dan beraqidah, senantiasa melihat peran para wali, ulama, dan pejuang perkembangan agama Islam lainnya, telah berjuang sekuat tenaga dan berbagai cara serta mengarungi berbagai tantangan yang sangat berat hingga agama Islam dapat berkembang seperti saat ini, oleh karena itu kami bagian dari ummat Islam bertekad bulat meneruskan cita-cita para pejuang agama Islam untuk terus menerus menegakkan syi’ar Islam
  4.        Bahwa, sebagai alumni Pondok Pesantren Cipasung, telah menerima ilmu pengetahuan baik pengetahuan agama maupun pengetahuan umum, wawasan, pergaulan, merupakan modal dasar yang sangat bernilai dalam mengarungi bahtera kehidupan para alumni sehari-hari, oleh karena itu kami alumni Pondok Pesantren Cipasung bertekad bulat untuk mengamalkan ilmu dan wawasan yang di miliki agar dapat bermanfaat bagi alumni Cipasung,  ummat Islam, dan Bangsa Indonesia.
  5.        Bahwa, sebagai komunitas alumni Pondok Pesantren Cipasung yang terdiri dari berbagai strata pendidikan dan dari berbagai priode angkatan tahun pendidikan, merupakan kekuatan sumber daya manusia yang potensial,  dan kini telah berada ditengah tengah masyarakat dengan berbagai profesi dan disiplin ilmu cukup banyak dan tersebar dibeberapa daerah di Indonesia, oleh karena itu kami bagian dari alumni Pondok Pesantren Cipasung  bertekad bulat untuk mempersatukan para alumni, sehingga akan terbangun sebuah kekuatan yang mampu memberdayakan, menigkatkan kesejahteraan para alumni dan ummat Islam serta Bangsa Indonesia yang di beri nama KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG ( K A C ) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

                                                    ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
                                                                       
                                                                     KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG

ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
( KAC )
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL I
PENGERTIAN
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1.     KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG mengandung pengertian, sebuah kelompok masyarakat yang pernah mengenyam pendidikan di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Cipasung, Singaparna, Tasikmalaya, tanpa dibatasi angkatan atau priode tahun pendidikan, dan atau jenis pendidikan.
2.    Yang dimaksud dengan KOMUNITAS adalah masyarakat bangsa Indonesia dari berbagai profesi dan atau satu profesi yang menggabungkan diri untuk menghasilkan manfaat yang lebih besar, baik bagi kelompoknya sendirri ataupun bagi masyarakat lainnya
3.   Yang di maksud dengan ALUMNI ialah masyarakat yang pernah menerima pendidikan dari sebuah sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren dan atau lembaga pendidikan lainnya.
4.    Yang dimaksud dengan  CIPASUNG adalah sebuah lembaga pendidikan formal dan informal berazaskan Islam dengan nama Pondok Pesantren Cipasung, mulai dari Sekolah Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Ibtida’iyah, Madarasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Perguruan Tinggi Islam, yang terletak di Cipasung, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat, Indonesia.
BAB II

AD ART KAC      4
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU DIDIRIKAN
PASAL 2
NAMA
Organisasi ini bernama KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG disingkat KAC.
PASAL3
TEMPAT KEDUDUKAN
1.   Organisasi Komunitas Alumni Cipasung tingkat  Pusat  seluruh Indonesia berkedudukan  di Ibukota Republik Indonesia, atau kota lain yang masih termasuk dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia,  dan kedudukannya ditentukan atas dasar hasil musyawarah kepengurusan  Majelis Pengurus Pusat
2.      Organisasi Komunitas Alumni Cipasung tingkat Propinsi berkedudukan di wilayah yang termasuk dalam  Propinsi bersangkutan, dan kedudukannya ditentukan atas dasar hasil musyawarah kepengurusan  Majelis Pengurus Wilayah
3.    Organisasi Komunitas Alumni Cipasung tingkat Kabupaten/ Kotamadya berkedudukan di wilayah yang termasuk dalam Kabupaten/Kotamadya bersangkutan, dan kedudukannya ditentukan atas dasar hasil musyawarah kepengurusan  Majelis Pengurus Cabang.
4.  Organisasi Komunitas Alumni Cipasung tingkat Kecamatan berkedudukan di wilayah yang termasuk dalam Kecamatan bersangkutan, dan kedudukannya ditentukan atas dasar hasil musyawarah kepengurusan  Majelis Pengurus Anak Cabang.
5.    Organisasi Komunitas Alumni Cipasung tingkat Desa/Kelurahan berkedudukan di  wilayah yang termasuk dalam Desa/Kelurahan yang bersangkutan, dan kedudukannya ditentukan atas dasar hasil musyawarah kepengurusan  Majelis Pengurus Ranting.
PASAL  4
WAKTU DIDIRIKAN
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) didirikan pada tanggal 10 Maret 2008 di Jakarta pada saat pembentukannya, sedangkan di wilayah-wilayah baik di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan, didirikan pada saat pembentukannya dan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB III
ASAS, LANDASAN, VISI, MISI
PASAL 5
ASAS
KAC menggunakan asas Islam.
PASAL 6
LANDASAN
KAC menggunakan landasan:
1.        Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
2.        Undang-Undang No. 20 tahun 1982 Tentang Bela Negara sebagai landasan konstitusional.
3.        Undang-Undang No. 28 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Sebagai Landasan Struktural.
4.        Keputusan DPR/ MPR-RI dan GBHN sebagai orientasi programnya.
5.        Keputusan MUNAS organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC), dan berbagai produk peraturan sebagai landasan Operasionalnya.
PASAL 7
VISI


Visi organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) adalah mempesatukan para alumni Pondok Pesantren Cipasung yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia  dan diluar negeri, yang terdiri dari berbagai kalangan profesi dan disiplin ilmu, untuk membangun  manfa’at pemberdayaan peningkatan kesejahteraan kehidupan sesama alumni Pondok Pesantren Cipasung, ummat Islam dan masyarakat pada umumnya, dalam proses pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia.  
PASAL 8
MISI
1. Membangun silaturrahim dan rasa kebersamaan antar sesama alumni pondok pesantren Cipasung, saling mendekatkan diri menjadi saudara bahkan terasa bagaikan saudara sekandung, bertukar informasi, saling memberikan masukan, saling tolong menolong, sebagai perwujudan ukhuwah Islamiah.
2.  Meningkatkan kesadaran yang tinggi bagi seluruh alumni pondok pesantren Cipasung, bahwa status sebagai alumni pondok pesantren Cipasung merupakan amanat yang harus diemban sebagai modal dasar dalam meningkatkan nilai-nilai ibadah kepada Allah Subhanahu Wata’la.
3. Membangun persepsi yang sama untuk membentuk pola pemberdayaan para alumni, guna meningkatkan kesejahteraan kehidupan para alumni, dan mendorong terciptanya peningkatan iman dan taqwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 
4.  Berperan aktif memberikan kontribusi dan masukan kepada Yayasan Pondok Pesantren Cipasung dalam upaya turut serta meningkatkan kwalitas dan kwantitas proses belajar mengajar , baik secara fisik maupun secara managerial.
5. Beperan aktif membangun kerjasama usaha dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta, guna penyediaan lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi bagi para santri alumni pondok pesantren Cipasung, ummat Islam dan masyarakat diseluruh Republik Indonesia
6. Dalam mencapai maksud dan tujuannya, dilakukan usaha-usaha pembentukan cabang-cabang KAC diseluruh wilayah Republik Indonesia, yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
BAB IV
ASPIRASI POLITIK
PASAL 9
PENYALURAN ASPIRASI
1.    Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dalam rangka melaksanakan visi dan misi secara nasional, bekerjasama Pimpinan dan sesepuh pondok pesantren Cipasung, tokoh masyarakat, agama, adat, budaya, sosial, seniman,  masyarakat umum, TNI dan Kepolisian.
2.    Komunitas Alumni Cipasung (KAC) menyalurkan dan mempercayakan seluruh aspirasi politiknya kepada kepemimpinan yang konstitusional.
BAB V
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, HAK-HAK DAN SANKSI
PASAL 10
KEANGGOTAAN
Anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) adalah para  alumni pondok pesantren Cipasung, dari seluruh priode tahun angkatan pendidikan dan dari berbagai jenis pendidikan serta memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
PASAL 11
KEWAJIBAN
Setiap anggota KAC berkewajiban :
1.        Menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
2.        Memegang teguh dan patuh kepada AD/ ART dan Peraturan-peraturan Organisasi serta kebijaksanaan Pimpinan Organisasi.
3.        Turut serta secara aktif mendukung dan melaksanakan suksesnya program-program organisasi.
4.        Memegang teguh disiplin organisasi.

AD ART KAC      8

AD ART KAC      7
PASAL 12
HAK-HAK
Setiap anggota KAC mempunyai hak :
1.        Hak bicara dan hak suara.
2.        Hak memilih dan dipilih.
3.        Hak membela diri dan dibela serta dilindungi.
PASAL 13
SANKSI
Setiap anggota KAC yang melaggar dan merusak nama baik, tatanan serta tertib  organisasi  dan   kehormatan   organisasi  akan   diberikan  sanksi   dan hukuman yang setimpal dengan pelanggarannya secara bertahap, ketentuannya akan ditetapkan dalam musyawarah Majelis Pengurus Pusat dan atau berdasarkan ketentuan peraturan organiasi
BAB VI
BENTUK, SUSUNAN ORGANISASI DAN LEMBAGA
PASAL 14
BENTUK
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) berbentuk vertikal atau berjenjang, dimulai dari tingkat Nasional, Propinsi, tingkat Kabupaten/ Kotamadya,  tingkat Kecamatan,  tingkat  Desa/Kelurahan.
PASAL 15
ORGANISASI
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) disusun sebagai berikut:
1.        Majelis Pengurus Pusat  ( MPP)  tingkat Nasional.
2.        Majelis Pengurus Wilayah ( MPW ) tingkat Propinsi.
3.        Majelis Pengurus Cabang ( MPC) tingkat Kabupaten /Kotamadya.
4.        Pengurus Anak Cabang ( PAC )  tingkat Kecamatan.
5.        Pengurus Ranting  (PR ) tingkat Desa /Kelurahan.
PASAL 16
LEMBAGA DAN BADAN
1.        Lembaga-lembaga dan badan-badan organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dibentuk menurut kebutuhan, di kukuhkan oleh Majelis Pengurus Pusat.
2.        Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC)  bertindak menjadi organisasi koordinator untuk organisasi-organisasi alumni pondok pesantren Cipasung yang telah terbentuk, baik yang berdasarkan tahun priode angkatan pendidikan, daerah, kelembagaan formal maupun informal dan atau dengan dasar  ikatan lainnya, serta mengkoordinir Yayasan pendidikan atau pondok pesantren yang dikelola oleh alumni Cipasung.
BAB VII
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
PASAL 17
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
Disamping susunan organisasi yang disebut dalam pasal terdahulu pada Anggaran Dasar ini dibentuk pula Dewan Penasehat dan Dewan Pembina yang kedudukan dan tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:

1.  Dewan Penasehat dan Pembina terdiri atas, pimpinan dan sesepuh pondok pesantren Cipasung, para alumni pondok pesantren Cipasung yang dipilih karena posisi dan kemampuan serta karena perlindungan atau pengayomannya dan juga nasehat serta saran-sarannya untuk kemajuan dan kelangsungan hidup organisasi.

2. 

AD ART KAC      10

AD ART KAC      9
Dewan Penasehat dan Pembina merupakan suatu badan yang bertugas memberikan pengarahan, petunjuk, bimbingan, Pertimbangan, saran-saran sekaligus nasihat serta dukungan dana kepada Dewan Pimpinan Organisasi menurut tingkat kedudukan masing-masing mulai dari tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten / Kotamadya, Kecamatan, Desa/ Kelurahan.
PASAL  18
PENGANGKATAN DAN KEWENANGAN
Pengangkatan dan kewenangan Dewan Penasehat dan Dewan Pembina diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), peraturan organisasi,  atau kebijaksanaan Pimpinan Organisai  dan berlaku untuk semua tingkat organisasi.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL  19
SUMBER DANA
Keuangan KAC diperoleh dari :
1.        Usaha-usaha yang sah, halal dan profesional.
2.        Uang iuran Anggota.
3.        Sumbangan yang tidak mengikat.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
PASAL  20
MUSYAWARAH DAN RAPAT
a.     Musyawarah terdiri atas :
1.                    1. Musyawarah Nasional  ( MUNAS )
2.                    2. Musyawarah Wilayah ( MUSWIL ).
3.                    3. Musyawarah Cabang ( MUSCAB ).
4.                   4. Musyawarah Anak Cabang ( MUSANCAB ).
5.                   5. Musyawarah Ranting ( MUSRAN ).
6.                   6. Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS).
7.                   7. Musyawarah Kerja Wilayah (MUKERWIL).
8.                  8. Musyawarah Kerja Cabang ( MUKERCAB ).
9.                  9. Musyawarah Kerja anak cabang  ( MUKERANCAB ).
              10. Musyawarah Kerja Ranting  ( MUKERRAN ).

b.  Rapat-rapat terdiri atas :
1.                1. Rapat Pimpinan Paripurna ( RAPIMPAR ).
2.                2. Rapat Kerja Nasional  ( RAKERNAS ).
3.                3. Rapat Kerja Wilayah  ( RAKERWIL).
4.               4. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB).
5.               5. Rapat Kerja Anak Cabang ( RAKERANCAB).
6.               6. Rapat Kerja Ranting  ( RAKERRAN ).
PASAL  21
MUNAS, MUSWIL, MUSCAB, MUSANCAB,
RAPIMPAR, RAKERWIL DAN RAKERCAB
a.        Musyawarah Nasional  (MUNAS):
1.                     1. Memegang kekuasaan/ kewenangan tertinggi organisasi.
2.                     2. Menetapkan dan atau mengubah AD / ART.
3.                     3. Menetapkan program umum organisasi.
4.                    4. Menilai laporan pertanggung jawaban Majelis Pengurus Pusat.
5.                    5. Memilih Ketua Majelis Pengurus Pusat.
6.                    6. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Penasehat dan Dewan Pembina.
7.                   7. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
8.                    8. Bersidang satu kali dalam satu priode kepengurusan.
9.                    9. Musyawarah Nasional berlaku untuk semua wilayah Propinsi,  tingkat Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan,  
                   Desa/Kelurahan.
1           10. Mengundang Pimpinan atau sesepuh Pondok Pesantren Cipasung
             11. Momentum acara Musyawarah Nasional dapat dilengkapi dengan agenda acara pertemuan atau reuni seluruh 
                   anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) seluruh Indonesia, sesuai dengan kesepakatan
15.    

AD ART KAC      12

musyawarah atau rapat Majelis Pengurus Pusat.
b.        Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
1.                   1. Menyusun dan menetapkan Program Kerja wilayah dalam rangka menjabarkan Program Umum Organisasi.
2.        Menilai laporan pertanggung jawaban Majelis Pengurus Wilayah. 
3.        Memilih Ketua Majelis Pengurus Wilayah.
4.        Memilih dan menetapkan  Dewan Pembina dan Penasehat.
5.        Menetapkan keputusan lain dalam batas kekuasaan / kewenangan.
6.        Bersidang satu kali dalam satu periode kepengurusan
7.        Musyawarah wilayah berlaku untuk semua Daerah tingkat  
8.        Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
9.        Mengundang Pimpinan atau sesepuh Pondok Pesantren Cipasung.
10.     Momentum acara Musyawarah wilayah dapat dilengkapi dengan agenda 
11.     acara pertemuan atau reuni seluruh anggota Komunitas Alumni Cipasung  KAC) seluruh Propinsi yang bersangkutan,  sesuai dengan kesepakatan  musyawarah atau rapat Majelis Pengurus wilayah.

c.        Musyawarah Cabang (MUSCAB)
1.        Menyusun dan menetapkan Program Kerja Cabang dalam rangka menjabarkan Program Umum Organisasi.
2.        Menilai laporan pertanggung jawaban Majelis Pengurus Cabang.
3.        Memilih Ketua Majelis Pengurus Cabang.
4.        Memilih dan menetapkan Dewan Pembina dan Penasehat.
5.        Menetapkan keputusan lain dalam batas kekuasaan / kewenangan.
6.        Bersidang satu kali dalam satu periode kepengurusan.
7.        Musyawarah Cabang berlaku untuk semua Daerah tingkat Kecamatan dan  Desa/Kelurahan.
8.        Mengundang Pimpinan atau sesepuh Pondok Pesantren Cipasung.
9.        Momentum acara Musyawarah Cabang dapat dilengkapi dengan agenda  acara pertemuan atau reuni seluruh anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) seluruh Kabupaten/ Kotamadya yang bersangkutan, sesuai dengan kesepakatan musyawarah atau rapat Majelis Pengurus Cabang.

d.     Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB)
1.                     1.    Menyusun dan menetapkan Program Kerja Anak Cabang dalam rangka menjabarkan Program Umum Organisasi.
2.                     2.    Menilai laporan pertanggung jawaban Majelis Pengurus Anak Cabang.
3.                 3.  Memilih Ketua Majelis Pengurus Anak Cabang.
4.                     4.   Memilih dan menetapkan Dewan Pembina dan Penasehat.
5.                    5.   Menetapkan keputusan lain dalam batas kekuasaan / kewenangan.

e.  Rapat Pimpinan Paripurna (RAPIMPAR)
1.        Mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi kekuasaan/ kewenangan MUNAS seperti tesebut ayat (a) pasal ini.
2.        Mengadakan rapat bila diperlukan atas undangan Majelis Pengurus Pusat.

f.   Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)
1.  Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
2.        Mengadakan rapat satu kali dalam satu tahun.

g.  Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
1.     Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program pengurus cabang dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
2.       

AD ART KAC      14

AD ART KAC      13
Mengadakan rapat satu kali dalam satu tahun.
3.      Ketentuan Rakercab berlaku untuk semua tingkat wilayah  Kotamadya/ Kabupaten, tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan.
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 22
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
a.        Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut di atas pada pasal 22 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila disepakati oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
b.        Pengambilan keputusan pada azasnya di usahakan sejauh mungkin berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak mungkin dicapai mufakat maka di ambil berdasarkan suara terbanyak.
c.        Khusus perubahan Anggaran Dasar:
1.        Sekurang-kurangnya di hadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota yang berhak hadir.
2.        Keputusan adalah syah apabila di ambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah lebih dari jumlah anggota yang  hadir.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PERATURAN PERALIHAN
PASAL 23
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus di adakan untuk itu dengan ketentuan quorum sebagaimana diatur dalam ayat (c) butir 1 pasal 23 Anggaran Dasar ini.
1.     Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada Lembaga-lembaga social.
2.     Organisasi ini tidak dapat dibubarkan oleh lembaga manapun, diluar organisasi ini.
PASAL 24
PERATURAN PERALIHAN
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakannya perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XII
PENUTUP
1.    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                                                                 Ditetapkan di: J a k a r t a
                                                                                                                                        T a n g g a l     : 10 Maret 2008
SIDANG DEWAN PENDIRI
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
( K A C )
                                                                    Ketua,                                                         Sekretaris,

                                              H. ADJAT SUDRADJAT,SH,MH                            H.R. ZAKARIA YUSUF.B.Ac                                                       

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
( K A C )
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
PEMBENTUKAN
1.        Organisasi Komunitas Alumni Cipasung ( KAC ) untuk pertama kali disepakati berdirinya pada tanggal  10 Maret 2008 di Jakarta, Indonesia.
2.        Gagasan pembentukan organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di prakarsai oleh beberapa orang alumni pondok pesantren Cipasung sebagai pendiri, yang berkedudukan di beberapa daerah di Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
PENGERTIAN DASAR TENTANG ANGGOTA
DAN KEANGGOTAAN
1.        Anggota Komunias Alumni Cipasung (KAC) adalah para alumni pondok pesantren Cipasung, dari seluruh priode tahun angkatan pendidikan dan dari berbagai jenis pendidikan serta memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
2.        Anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) terdiri atas anggota yang mempunyai kesepakatan dan komitmen terhadap perjuangan untuk memajukan para alumni pondok pesantren Cipasung dalam kehidupan berbangsa serta bernegara yang di jiwai oleh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan secara sadar mendukung perjuangan kegiatan organisasi, baik lahir maupun bathin atas kesadaran rasional secara bersama-sama atau secara pribadi melaksanakan kegiatan dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.
Keanggotan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) menggambarkan orang-orang/individu dan atau unsur anggota kebersamaan yang berkumpul bersama dan membentuk organisasi untuk memperoleh atau memberikan manfaat pelayanan informasi dan komunikasi serta pendidikan, pengkaderan dan berbagai pelatihan ketrampilan dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.
3.        Dengan demikian semua anggota organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) termasuk pengurus, baik yang ada di tingkat pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan,  tingkat Desa/Kelurahan, berinduk pada organisasi pusat dan terdaftar pada buku yang di urus oleh Majelis Pengurus Pusat.
PASAL 3
SIFAT KEANGGOTAAN
1.     Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap  alumni pondok pesantren Cipasung dan memenuhi persyaratan keanggotaan organisasi.
2.     Sifat sukarela pada keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) mengandung pengertian bahwa keanggotaan itu harus didasarkan atas kesadaran dan keyakinan pribadi alumni, yang dengan tekad bulat secara aktif turut serta di dalam dan bersama-sama organisasi  memperbaiki diri sendiri dan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan tujuan organisasi.
3.    

AD ART KAC      18

AD ART KAC      17
Sifat terbuka mengandung pengertian bahwa setiap alumni pondok pesantren Cipasung memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
4.  Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) lebih menekankan pada sifat kekaderan, kekeluargaan, kegotongroyongan, penuh semangat perjuangan untuk memajukan tingkat kecerdasan, kesejahteraan dan kemakmuran lahir dan batin melalui usaha-usaha yang profesional, administrasi dan manajemen serta organisasi yang modern.
5.    Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dalam kaitannya dengan pembinaan personal lebih ditekankan pada pembinaan watak sikap aktif dan proaktif untuk melaksanakan tugas sebagai tauladan ummat , wajib membela agama Islam dan negara, serta wajib mendalami dan melaksanakan da’wah syi’ar Islam
PASAL 4
CIRI-CIRI KEANGGOTAAN
1.    Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) secara perorangan melekat pada diri sendiri, dan keanggotaan kelembagaan sebagai  keanggotaan kebersamaan melekat pada kesepakatan kebersamaan.
2.      Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) merupakan wujud kebersamaan alumni yang merasa:
a.     Memiliki rasa keyakinan dalam upaya meningkatkan rasa kebersaman
b.     Memiliki keyakinan bahwa dengan bergabung bersama-sama, maka kepentingan kesetiakawanan/ solidaritas sosial, masa depan, kesejahteraan dan ekonomi mereka akan dapat terwujud.
c.  Memiliki kesamaan dalam lingkup kepentingan untuk mewujudkan tujuan organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
3.     Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) didasarkan atas   kesadaran rasional  yang:
a.     Merasa bermanfaat bila mampu melakukan kegiatan tolong menolong.
b.     Merasa mampu berbuat, bila bersatu menjadi anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC).
4.     Keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) menuntut terlaksananya  makna peran serta setiap anggota yang bergabung bersama.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.     Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam permusyawaratan, menyatakan pendapat, mengusulkan saran-saran, diminta atau tidak diminta kepada pengurus Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dan mendapatkan pelayanan yang bermanfaat dari organisasi.
2.     Setiap anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama dalam mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan dalam permusyawaratan.
3.     Membayar iuran dan mentaati kewajiban-kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh organisasi.
PASAL 6
DASAR KEBIJAKSANAAN
Dasar kebijaksanaan penerimaan keanggotaan Komunitas Alumni Cipasung (KAC) adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Alumni Cipasung (KAC)  serta ketentuan-ketentuan rapat atau kesepakatan tentang keanggotaan
                                                                                                       BAB III
ATRIBUT
PASAL 7
ATRIBUT

AD ART KAC      20

AD ART KAC      19
1.     Lambang organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) adalah seperti yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah
a.     Lingkaran berwarna warna hijau, merupakan gambaran persatuan alumni yang solid, berbasis keteduhan yang Islami
b.     Bintang berjumlah 9 buah merupakan penghormatan yang tinggi kepada pejuang perkembangan agama Islam Wali Songo di negara Republik Indonesia,
c.     Segitiga berwarna hijau tua, sebagai wujud kepedulian para alumni yang berada ditengah tengah masyarakat menyatu menyusun kekuatan, untuk memberdayakan sesama alumni
d.     Bulan sabit berwarna merah, merupakan ciri pengabdian seluruh alumni untuk mengabdi bersama-sama pada lembaga komunitas alumni Cipasung, berbasis sosial, lillahi ta’ala, tanpa pamrih.
e.     Bener berwarna hijau bertuliskan KAC berwarna kuning, merupakan gambaran cita-cita anggota KAC, tidak lain adalah alumni Cipasung akan bertebaran dipelosok negeri, untuk sebesar-besarnya mengembangkan syi’ar Islam
2.     Logo atau simbol adalah seperti pada gambar logo ini dapat digunakan pada setiap kegiatan keorganisasian baik ditingkat Pusat, Wilayah, Cabang,  Anak Cabang, dan Ranting.
3.     Lambang seperti dimaksud pada ayat 1 tersebut diatas digunakan pada bendera, jacket, badge, vandel, dan benda atau tempat untuk menunjukkan identitas.
4.     Bendera organisasi adalah berwarna hijau dan bertuliskan logo dan nama KAC (KOMUNIAS ALUMNI CIPASUNG)
5.     Mars organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) akan ditetapkan kemudian dalam musyawarah Majelis Pengurus Pusat.
PASAL 8
SURAT DAN STEMPEL
Setiap surat atau kop surat dan stempel untuk kegiatan organisasi diseluruh jenjang kepengurusann harus menggunakan kop surat dan stempel  spesifikasi seperti berikut:
1.    Surat yang dikeluarkan oleh Majelis Pengurus wilayah kopnya hendaknya menyebutkan organisasi Wilayah setempat dengan nama Propinsi yang bersangkutan, Alamat sekretariat semua tingkat kepengurusan harus di tulis selengkap mungkin, mencantumkan nama kota, kode pos, nomor telepon lengkap dengan, nomor facsimile, Web site, Email kalau ada, kop surat atau amplop organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) tingkat wilayah kebawah, mengikuti contoh Majelis Pengurus Pusat.
2.    Untuk menghindari penulisan yang terlalu panjang pada stempel, maka dapat disingkat MPP, MPW, MPC, MPAC,  dan nama Propinsi yang dianggap terlalu panjang dapat disingkat sesuai dengan singkatan yang sudah lazim dipergunakan atau yang representatif, tetapi tidak perlu kata propinsi (misanya JABAR).
PASAL 9
ORGANISASI DAN TATA CARA
1.     Dalam organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) para anggota dapat dituntut untuk berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program-program organisasi dalam kaitannya dengan tugas-tugas pembangunan  ummat Islam, bangsa dan negara Indonesia.
2.     Untuk memperoleh hasil lebih optimal perlu diciptakan mekanisme kerja anggota dengan sistem jaringan, yakni suatu ikatan hubungan kerjasama antar sesama anggota dimana dalam pelaksanaan kerja sama anggota .
3.     Dalam hal mekanisme atau pembagian kerja kepengurusan organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) diserahkan kepada masing-masing kepengurusan untuk mengaturnya.
BAB IV
KEPENGURUSAN
PASAL 10
KEPENGURUSAN
1. 

AD ART KAC      21
Organisasi Pusat:
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat Pusat menggunakan istilah Majelis Pengurus  Pusat, mempunyai bagan organisasi di tingkat pusat dan memiliki struktur kepengurusan sebagai berikut :

a.     Dewan Pembina dan Penasehat
       (terdiri atas Ketua, Sekretaris,  dan Anggota)
b.   Majlis Pengurus Pusat, terdiri atas:
1.     Ketua Umum
2.     Ketua I   bidang Organisasi dan Kelembagaan
3.     Ketua II  bidang Riset dan Tehnologi
4.     Ketua III bidang pemberdayaan ekonomi 
5.     Ketua IV bidang Sosial dan Pembinaan  Sumber Daya Manusia
     Masing-masing Ketua I, II, III, IV membawahi empat biro.
c.        Ketua I membawahi:
a.     Biro  Hubungan antar lembaga dan struktur
b.     Biro  Hubungan  masyarakat
c.     Biro  Hubungan luar negeri
d.     Biro  Hubungan Keanggotaan
d.        Ketua II membawahi:
a.     Biro  Data dan Informasi
b.     Biro  Analisis dan Perencanaan
a.     Biro  Penelitian Tehnologi dan Pengembangan 
b.     Biro  Monitoring dan Evaluasi
e.        Ketua III membawahi:
a.     Biro  Kelayakan usaha
b.     Biro  Operasional usaha
c.     Biro  Keuangan usaha
d.     Biro  Pengawasan usaha
f.          Ketua IV membawahi:
a.     Biro Pembinaan alumni
b.     Biro Sosial kemasyarakatan
c.     Biro Pengembangan lembaga pendidikan asuhan alumni
d.     Biro  Da’wah  Syi’ar Islam
g.      Sekretaris Jenderal
h.      Bendahara

2.     Organisasi Wilayah 
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat propinsi menggunakan istilah Majelis Pengurus Wilayah bertugas mengkordinir kepengurusan tingkat cabang, mempunyai bagan organisasi ditingkat wilayah dan mempunyai struktur sebagai berikut:
 a.    Dewan Pembina dan Penasehat
       (terdiri atas Ketua, Sekretaris,  dan Anggota)
b.        Majelis Pengurus Wilayah, terdiri atas:
1.        Ketua
2.        Wakil Ketua I   bidang Organisasi dan Kelembagaan
3.        Wakil Ketua II  bidang Riset dan Tehnologi
4.         Wakil Ketua III bidang Pemberdayaan ekonomi
5.        Wakil Ketua IV bidang Sosial dan Pembinaan  Sumber Daya Manusia
       Masing-masing Wakil Ketua I, II, III, IV membawahi empat biro.
c.     Wakil Ketua I membawahi:
1.        Biro  Hubungan antar lembaga dan struktur
2.        Biro  Hubungan  masyarakat
3.        Biro  Hubungan luar negeri
4.        Biro  Hubungan Keanggotaan
d.     Wakil Ketua II membawahi:
1.        Biro  Data dan Informasi
2.        Biro  Analisis dan Perencanaan
3.       

AD ART KAC      24

AD ART KAC      23
Biro  Penelitian Tehnologi dan Pengembangan
4.        Biro  Monitoring dan Evaluasi
e.     Wakil Ketua III membawahi:
1.        Biro  Kelayakan usaha
2.        Biro  Operasional usaha
3.        Biro  Keuangan usaha
4.        Biro  Pengawasan usaha
f.      Wakil Ketua IV membawahi:
1.        Biro Pembinaan alumni
2.        Biro Sosial kemasyarakatan
3.        Biro Pengembangan lembaga pendidikan asuhan alumni
4.        Biro  Da’wah  Syi’ar Islam
g.    Sekretaris
h.   Bendahara

3.     Organisasi Cabang
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) ditingkat Cabang mengunakan istilah Majelis Pengurus Cabang, berwawasan daerah Kabupaten/Kotamadya bertugas mengkoordinir kepengurusan tingkat Kecamatan mempunyai bagan organisasi dengan struktur sebagai berikut:
a.    Dewan Pembina dan Penasehat 
        (terdiri atas Ketua, Sekretaris,  dan Anggota)
b.    Majelis Penggurus Cabang terdiri atas:
1.     Ketua
2.      Wakil  Ketua  I   bidang Organisasi dan Kelembagaan
3.     Wakil  Ketua  II  bidang Riset dan Tehnologi
4.     Wakil  Ketua  III bidang pemberdayaan ekonomi
5.     Wakil Ketua IV bidang Sosial dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
          Masing-masing Wakil Ketua I, II, III, IV membawahi empat biro.
c.  Wakil Ketua I membawahi:
1.     Biro  Hubungan antar lembaga dan struktur
2.     Biro  Hubungan  masyarakat
3.     Biro  Hubungan luar negeri
4.     Biro  Hubungan Keanggotaan
d.  Wakil Ketua II membawahi:
1.     Biro  Data dan Informasi
2.     Biro  Analisis dan Perencanaan
3.     Biro  Penelitian Tehnologi dan Pengembangan
4.     Biro  Monitoring dan Evaluasi
 e.  Wakil Ketua III membawahi{
1.     Biro  Kelayakan usaha
2.     Biro  Operasional usaha
3.     Biro  Keuangan usaha
4.     Biro  Pengawasan usaha
g.  Ketua IV membawahi:
1.     Biro Pembinaan alumni
2.     Biro Sosial kemasyarakatan
3.     Biro Pengembangan  lembaga pendidikan asuhan alumni
4.     Biro  Da’wah Syi’ar Islam
h.   Sekretaris
i.    Bendahara
4. Organisasi Anak Cabang
Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat kecamatan disebut Majelis Pengurus Anak Cabang,  berwawasan Daerah Kecamatan mengkoordinir organisasi tingkat Desa/Kelurahan, kepengurusannya dibentuk sesuai kebutuhan, paling sedikit Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

AD ART KAC      26

AD ART KAC      25
5. Organisasi  Ranting
    Organisasi Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat Desa/Kelurahan disebut Majelis Pengurus Ranting,  
    berwawasan Desa/ Kelurahan mengkoordinir langsung para anggota alumni pondok pesantren Cipasung,  
    kepengurusannya dibentuk sesuai kebutuhan, paling sedikit Ketua, Sekretaris dan Bendahara
PASAL  11
WEWENANG MAJELIS PENGURUS PUSAT
1.        Majelis Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif pengemban amanat organisasi.
2.        Masa jabatan Pengurus Pusat  adalah 5 (lima) tahun untuk pertama kalinya terhitung sejak dilantik / diresmikan .
3.        Majelis Pengurus Pusat berwenang untuk menentukan kebijakan dan berkewajiban melaksanakan semua keputusan dan kebijaksanaan di Tingkat Pusat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, rapat kerja nasional, rapat pimpinan paripurna dan keputusan-keputusan yang diambil oleh kebijaksanaan Majelis Pengurus Pusat serta mempertimbangkan nasehat, dan saran-saran Dewan Penasehat dan Dewan Pembina.
4.        Ketua Majelis Pengurus Pusat  berwenang memilih  Ketua I, II, III, dan IV, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan menyusun perangkat kepengurusannya lainnya sesuai kebutuhan.
5.        Majelis Pengurus Pusat berwenang mengesahkan susunan  pengurus wilayah, dan dalam keadaan mendesak atau khusus ketua Majelis Pengurus Pusat diberikan wewenang juga untuk mengesahkan semua tingkat pengurus di bawahnya..
PASAL 12
WEWENANG MAJELIS PENGURUS WILAYAH
1.     Majelis Pengurus Wilayah tingkat propinsi  berwenang untuk menentukan kebijaksanaan dan berkewajiban melaksanakan semua ketentuan dan kebijaksanaan di wilayah propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah kerja nasional, musyawarah wilayah, rapat kerja wilayah, dan keputusan-keputusan lainnya.
2.     Dalam melaksanakan kebijaksanaan umum, Majelis Pengurus Wilayah merupakan badan pelaksana yang bersifat kolektif.
3.     Majelis Pengurus Wilayah berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah wilayah.
4.   Dalam menjalankan kebijaksanaan organisasi secara operasional, bidang-bidang di wilayah propinsi, sesuai dengan petunjuk dan instruksi Pusat dapat berhubungan dengan bidang di daerah tingkat Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
5.     Masa Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun untuk pertama kalinya terhitung sejak dilantik/diresmikan.
6. Ketua Majelis Pengurus Wilayah berwenang memilih Sekretaris, Bendahara dan pengurus lainnya sesuai kebutuhan.
PASAL 13
WEWENANG MAJELIS PENGURUS CABANG
1. Majelis Pengurus cabang tingkat Kabupaten/kotamadya  berwenang untuk menentukan kebijaksanaan dan berkewajiban melaksanakan semua ketentuan dan kebijaksanaan di daerah Kabupaten /Kotamadya, sesuai dengan AD / ART, keputusan musyawarah wilayah, musyawarah kerja wilayah, musyawarah cabang, rapat kerja cabang, dan keputusan-keputusan lainnya dalam rapat diitngkat cabang.
2.     Dalam melaksanakan kebijaksanaan umum, Majelis Pengurus Cabang merupakan badan pelaksana yang bersifat kolektif.
3.    Majelis Pengurus Cabang berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Cabang.
4.   

AD ART KAC      28

AD ART KAC      27
Dalam menjalankan kebijaksanaan organisasi secara operasional, bidang-bidang di daerah Kabupaten/Kotamadya, sesuai dengan petunjuk dan instruksi Pusat atau wilayah, dapat berhubungan dengan bidang di tingkat  Kecamatan, Desa/Kelurahan.
5.   Masa Jabatan Pengurus Majelis Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun untuk pertama kalinya terhitung sejak dilantik/diresmikan.
6.   Ketua Majelis Pengurus Cabang berwenang memilih Sekretaris, Bendahara dan perangkat kepengurusannya lainnya.
PASAL 14
WEWENANG PENGURUS ANAK CABANG
Pengurus anak cabang tingkat Kecamatan berwenang untuk menentukan kebijaksanaan, melaksanakan semua ketentuan dan kebijaksanaan Daerah tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah cabang dan musyawarah diatasnya, Rapat Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja cabang dan rapat kerja diatasnya, dan keputusan-keputusan Peraturan Organisasi .
1.  Pengurus Anak Cabang sebagai pelaksana bertugas membantu Majelis Pengurus Cabang dalam menggalang, membina dan mengarahkan anggota-anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan.
2.    Pengurus Anak Cabang bertugas menyampaikan laporan kepada Majelis Pengurus Cabang tentang pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan baik kegiatan yang bersifat sementara atau berkelanjutan , atau kegiatan lainnya di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, menyalurkan pendapat dan aspirasi anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC), atau masyarakat setempat kepada Majelis Pengurus Cabang.
3.    Pengurus anak cabang dapat menjalankan tugasnya bekerja sama dan mengadakan koordinasi dengan anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) dan masyarakat umum .
4.   Masa jabatan Pengurus anak cabang adalah 3 (tiga) tahun untuk pertama kalinya terhitung sejak dilantik / diresmikan.
5.   Ketua Majelis Pengurus anak cabang berwenang memilih Sekretaris, Bendahara dan pengurus lainnya sesuai kebutuhan.
PASAL 15
WEWENANG PENGURUS RANTING
1.   Pengurus Ranting berwenang untuk menentukan kebijaksanaan, melaksanakan semua ketentuan dan kebijaksanaan daerah tingkat Desa/Kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah anak cabang dan musyawarah tingkat diatasnya, Rapat Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Tingkat anak cabang atau rapat kerja pada tingkat diatasnyadan keputusan-keputusan peraturan organisasi lainnya.
2.      Pimpinan Pengurus Ranting  sebagai pelaksana bertugas membantu  Pengurus Anak Cabang  dalam menggalang, membina dan mengarahkan anggota-anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) di tingkat  Desa/ Kelurahan.
3.        Pimpinan Pengurus Ranting bertugas menyampaikan laporan kepada pengurus anak cabang tentang pelaksanaan program dan kegiatan lainnya  di tingkat desa/kelurahan, menyalurkan pendapat dan aspirasi anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC)   kepada Majelis Pengurus Anak Cabang.
4.    Pimpinan Pengurus Ranting dapat menjalankan tugasnya bekerjasama dan mengadakan koordinasi dengan anggota anggota Komunitas  Alumni Cipasung (KAC) dan masyarakat setempat.
5.        Masa jabatan pengurus ranting adalah 3 (tiga) tahun untuk pertama kalinya terhitung sejak dilantik / diresmikan.
6.     Pimpinan Pengurus Ranting berwenang memilih Sekretaris, Bendahara pelaksana dan pengurus lainnya sesuai kebutuhan.
PASAL 16
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
MAJELIS PENGURUS PUSAT
1.     

AD ART KAC      30

AD ART KAC      29
Pengisian lowongan antar waktu personalia Majelis Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan.
2.      Calon-calon diajukan oleh Majelis Pengurus Pusat setelah berkonsultasi dengan  Dewan Pembina dan Penasehat.
3.      Sebelum diadakan Rapat Pimpinan, Pengurus Pusat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk seorang pejabat sementara.
PASAL 17
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
MAJELIS PENGURUS WILAYAH
1.  Pengisian lowongan antar waktu personalia Majelis Pengurus Wilayah dilakukan berdasarkan usul Pengurus wilayah dan  Pengurus Cabang
2.      Calon-calon diajukan oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang setelah mendengarkan saran-saran dari Dewan Pembina dan Majelis Pengurus Pusat
3.     Sebelum diadakan Rapat Pimpinan, Pengurus Wilayah mengisi lowongan tersebut dan menunjuk seorang pejabat sementara  
4.        Hasil pengisian lowongan antar waktu sekurang-kurangnya 14 (Empat belas hari), harus dilaporkan secara tertulis kepada Majelis Pengurus Pusal
PASAL 18
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
MAJELIS PENGURUS CABANG
1.    Pengisian lowongan antar waktu personalia Majelis Pengurus Cabang dilakukan berdasarkan usul Majelis Pengurus Cabang dan Majelis Pengurus Anak Cabang.
2.        Calon-calon diajukan oleh Majelis Pengurus Cabang setelah mendengarkan saran-saran dari dewan pembina dan Majelis Pengurus Wilayah dan  Majelis Pengurus Pusat.
3.     Sebelum diadakan rapat pimpinan, pengurus cabang mengisi lowongan tersebut dan menunjuk seorang pejabat sementara  
4.      Hasil pengisian lowongan antar waktu sekurang-kurangnya 14 (Empat belas hari),  harus dilaporkan secara tertulis kepada Majelis Pengurus Wilayah dan Majelis Pengurus Pusat
PASAL 19
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
PENGURUS ANAK CABANG
 Pengisian lowongan antar waktu personalia Pengurus Anak Cabang dilakukan berdasarkan usul  Pengurus Anak Cabang dan  Pengurus Ranting.
1.    Calon-calon diajukan oleh Pengurus Anak Cabang dan Ranting setelah mendengarkan saran-saran dari  Majelis Pengurus Cabang.
2.    Sebelum diadakan Rapat Pimpinan, Pengurus Anak Cabang mengisi lowongan tersebut dan menunjuk seorang pejabat sementara
3.        Hasil pengisian lowongan antar waktu sekurang-kurangnya 14 (Empat belas hari) , harus dilaporkan secara tertulis kepada Majelis Pengurus Cabang dan Majelis Pengurus wilayah
PASAL 20
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
PENGURUS RANTING
1.        Pengisian lowongan antar waktu personalia Pengurus Ranting dilakukan berdasarkan usul Pengurus Ranting dan para anggota Komunitas Alumni Cipasung ( KAC).
2.     Calon-calon diajukan oleh  Pengurus Ranting dan anggota Komunitas Alumni Cipasung (KAC) setelah mendengarkan saran-saran dari  Majelis Pengurus Anak Cabang.
3.        Sebelum diadakan rapat pimpinan, pengurus Ranting mengisi lowongan tersebut dan menunjuk seorang pejabat sementara
4.       

AD ART KAC      32

AD ART KAC      31
Hasil pengisian lowongan antar waktu sekurang-kurangnya 14 (Empat belas hari), harus dilaporkan secara tertulis kepada Majelis Pengurus Anak Cabang dan Majelis Pengurus Cabang
PASAL 21
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pengisian Lowongan atau mengganti personil antar waktu seperti tersebut pada pasal 16, 17, 18, 19, dan 20  anggaran rumah tangga ini dapat diajukan sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh anggota pengurus, dan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
PASAL 22
MASA JABATAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Masa jabatan penggantian antar waktu berakhir pada masa jabatan yang digantikan telah habis.
BAB V
WEWENANG  PENGANGKATAN DEWAN PENASEHAT DAN
DEWAN PEMBINA
PASAL  23
PENGANGKATAN DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
Dewan Penasehat dan Dewan Pembina diangkat oleh Majelis Pengurus dimasing-masing tingkat kepengurusan                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                    PASAL  24
KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PENASEHAT
1.    Dewan penasehat adalah badan yang bersifat kolektif dan bertugas untuk memberikan pengayoman, perlindungan terhadap berbagai kemungkinan yang membahayakan keselamatan dan kelangsungan hidup organisasi termasuk memberikan santunan dana, yang diluar kemampuan Majelis pengurus dimasing-masing tingkat kepengurusan untuk mengatasinya.
2.    Dewan penasehat disemua tingkat kepengurusan mempunyai kedudukan, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.
PASAL 25
KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PEMBINA
1.   Dewan pembina adalah badan yang bersifat kolektif dan bertugas untuk memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat masing-masing kepada ketua-ketua Majelis Pengurus dimasing-masing kepengurusan dalam menjalankan dan mengendalikan semua kegiatan dan usaha organisasi.
2.   Dewan pembina disemua tingkat kepengurusan mempunyai kedudukan, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.
PASAL 26
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
Keputusan-keputusan dan saran-saran dewan penasehat dan pembina dibuat dalam suatu musyawarah atau rapat dari anggota Dewan yang bersangkutan, sehingga mencerminkan diri kolektifitas dari dewan.
BAB VI
PESERTA MUSYAWARAH  NASIONAL
PASAL 27
PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL
1.   Musyawarah Nasional dihadiri oleh peserta-peserta yang terdiri dari :
1.     Dewan Penasehat dan Dewan Pembina.
2.     Pengurus Pusat.
3.    

AD ART KAC      34

AD ART KAC      33
Utusan Pengurus wilayah.
4.     Utusan Pengurus cabang.
5.     Pimpinan musyawarah nasional dipilih oleh dan dari peserta.
6.     Sebelum   pimpinan   musyawarah  Nasional   terpilih,  Pengurus Pusat menunjuk  salah seorang pengurus sebagai pimpinan sementara
7.     Hasil-hasil musyawarah pusat  dilaporkan oleh pengurus pusat kepada Dewan Penasehat dan Dewan Pembina
PASAL 28
PESERTA RAPIM PARIPURNA
Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
1.        Dewan Penasehat.
2.        Dewan Pembina.
3.        Pengurus Pusat.
4.        Utusan Pengurus wilayah.
5.        Utusan Pengurus cabang.
6.        Anggota-anggota lain tingkat pusat yang ditetapkan oleh Majelis Pengurus  Pusat.
PASAL 29
PESERTA MUSYAWARAH WILAYAH
 Musyawarah wilayah dihadiri oleh:
a.        Unsur Pengurus Pusat.
b.        Dewan Pembina dan Penasehat.
c.        Pengurus wilayah.
d.        Utusan Pengurus  cabang.
e.        Utusan Pengurus anak cabang.
f.         Utusan Pengurus ranting.
g.        Pimpinan musyawarah wilayah  dipilih oleh dan dari peserta.
h.        Sebelum pimpinan musyawarah wilayah terpilih,  pengurus menunjuk salah seorang pengurus bertindak sebagai pimpinan sementara.
PASAL 30
PESERTA MUSYAWARAH CABANG
 Musyawarah cabang dihadiri oleh:
a.     Unsur Pengurus Pusat.
b.     Unsur Pengurus wilayah.
c.     Dewan Pembina dan Penasehat.
d.     Pengurus cabang.
e.     Utusan Pengurus  anak cabang.
f.      Utusan Pengurus ranting.
g.     Pimpinan musyawarah cabang  dipilih oleh dan dari peserta.
h.     Sebelum pimpinan musyawarah cabang terpilih, pengurus menunjuk salah seorang pengurus bertindak sebagai pimpinan sementara.
PASAL 31
PESERTA MUSYAWARAH  PENGURUS ANAK CABANG
1.  Musyawarah organisasi anak cabang dihadiri oleh:
a.     Unsur pengurus cabang.
b.     Pengurus anak cabang.
c.     Dewan pensehat dan pembina  pengurus anak cabang.
d.     d.Utusan organisasi ranting.
e.     Pimpinan musyawarah anak cabang dipilih oleh dan dari peserta.
f.      Sebelum pimpinan musyawarah anak cabang terpilih, penurus menunjuk salah seorang Pengurus  bertindak sebagai pimpinan sementara.
PASAL 32
PESERTA MUSYAWARAH PENGURUS RANTING
1.  Musyawarah Pembimbing dihadiri oleh
     a. Unsur pengurus anak cabang.
b.       

AD ART KAC      36
Pengurus  Ranting.
c.        Dewan Pensehat dan Pembina  Ranting.
d.        Pimpinan musyawarah ranting dipilih oleh dan dari peserta.
e.        Sebelum pimpinan musyawarah  ranting terpilih, pengurus menunjuk
f.         salah seorang Pengurus bertindak sebagai pimpinan sementara.
PASAL 33
RAKERNAS DAN RAKERWIL
1.     Rapat Kerja tingkat Nasional di hadiri oleh unsur peserta yang sama dengan peserta rapat pimpinan paripurna, sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga ini.
2.    Rapat Kerja Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting, dihadiri oleh unsur peserta dengan peserta musyawarah wilayah, sebagaimana di atur dalam anggaran rumah tangga ini
PASAL 34
JUMLAH PESERTA
Jumlah peserta musyawarah dan rapat-rapat yang diatur dalam BAB VI anggaran rumah tangga ini adalah Ketua Majelis Pengurus organisasi atau yang mewakili berdasarkan surat resmi dimasing-masing tingkat kepengurusan yang sudah terbentuk secara sah.
BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
PASAL 35
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah dan rapat-rapat yang di atur dalam BAB VII anggaran rumah tangga ini adalah sebagai berikut:
1.     Hak bicara pada azasnya adalah hak perorangan yang penggunaannya sesuai dengan materi rapat.
2.   Hak suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota atau peserta yang penggunaannya tidak dapat diwakilkan.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 36
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
1.    Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam musyawarah dan rapat-rapat pimpinan dan atau peraturan organisasi.
2. Khusus dalam menyelenggarakan musyawarah nasional, musyawarah wilayah, musyawarah cabang, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Majelis Pengurus Pusat atau pengurus wilayah, Pengurus Cabang melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk hal tersebut.
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 37
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat Majelis Pengurus Pusat yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggung jawabkan kepada musyawarah nasional berikutnya.
BAB X
PENUTUP
PASAL 38
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR

AD ART KAC      38

AD ART KAC      37
1.   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga ini akan ditetapkan kemudian dalam musyawarah    
     dan rapat-rapat Majelis Pengurus Pusat dan atau Peraturan Organisasi.
2.   Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                                                  Ditetapkan di :   J a k a r t a
                                                                                                                  T a n g g a l      :  10 Maret  2008

SIDANG DEWAN PENDIRI
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
(K A C)
                                                                     Ketua,                                                       Sekretaris,

                                                   H.ADJAT SUDRADJAT, SH, MH                     H. ZAKARIA YUSUF. B.Ac       

LOGO
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
KAC
 




                                                               





ARTI LOGO
1.        Lingkaran berwarna warna hijau, merupakan gambaran persatuan alumni yang solid, berbasis keteduhan yang Islami
2.        Bintang berjumlah 9 buah merupakan penghormatan yang tinggi kepada pejuang perkembangan agama Islam Wali Songo di negara Republik Indonesia,
3.        Segitiga berwarna hijau tua, sebagai wujud kepedulian para alumni yang berada ditengah tengah masyarakat menyatu menyusun kekuatan, untuk memberdayakan sesama alumni
4.        Bulan sabit berwarna merah, merupakan ciri pengabdian seluruh alumni untuk mengabdi bersama-sama pada lembaga komunitas alumni Cipasung, berbasis sosial, lillahi ta’ala, tanpa pamrih.
5.        Bener berwarna hijau bertuliskan KAC berwarna kuning, merupakan gambaran cita-cita anggota KAC, tidak lain adalah alumni Cipasung akan bertebaran dipelosok negeri, untuk sebesar-besarnya mengembangkan syi’ar Islam
KESIMPULAN
Para Alumni Cipasung mempersatukan diri untuk membangun kekuatan dalam menegakkan syi’ar Islam, dan pemberdayaan sesama alumni, berbasis keteduhan yang Islami dan menghargai pejuang pengembangan agama Islam
MOTTO
KOMUNITAS ALUMNI CIPASUNG
K A C
MEMBANGUN SANTRI
MENJADI SALAH SATU FAKTOR PENGUAT EKONOMI SYARI’AH UMMAT
PUISI ASLI
ALUMNI CIPASUNG



BIAS BERKAH ALMAMATER CIPASUNG
KESAKRALANMU MEMBUAT KAMI TERSANJUNG
BUKAN SEKESAR SILATURRAHMI TERSAMBUNG
SEAKAN BERTEMU KEMBALI SAUDARA SEKANDUNG



BANYOLAN KETUM KAC SAAT PINDAH KE RUMAH DINAS

Suasana di ruang ‘ redaksi’ Majalah KAC di Palmerah barat, masih diliputi kesibukan lantaran printer untuk mencetak ‘dummi’ majalah tengah ‘ngadat’ .  Semmy Monthy yang dianggap ‘ ekspert’ dibidang IT tampak lesu.Berbagai jurus yang dipelajarinya ternyata tak mampu menaklukan sang printer. Dalam kekalutan tadi, Ida , alumni SMA Cipasung angkatan 79 yang tengah bertandang, mendapat telpon dari isteri Ketum KAC yang isinya mengundang semua alumni yang ada di rumah H. Zakaria, karena Ketum KAC ternyata akan pindahan rumah dari Jatinegara Baru ke Komplek Pati Kejagung , Lebak bulus. Setelah maghrib rombongan ‘Redaksi’ Majalah KAC berangkat ke alamat yang disebutkan tadi. Karena acaranya dimulai sehabis Maghrib,tentu saja ketika kami datang , acara sudah selesai dan hanya kebagian acara santap malam saja. Namun kekecewaan ‘Redaksi’ ternyata terobati ketika dalam acara santai , suasana keakraban mulai terasa malah gelak tawa terus membahana diruang keluarga Ketum KAC. “ Ada sebuah cerita “  tuan rumah langsung membuka penghangat suasana. Diceritakan oleh Ketum KAC, adalah sepasang suami isteri yang tengah berkunjung ke Tapos . Ketika dibawa melihat-lihat sapi unggulan oleh seorang dokter hewan sang dokter memperlihatkan keunggulan sapi di kandang no I.” Sapi ini kawin sehari sekali “ tutur sang dokter hewan. Sang  isteri langsung menyikut suaminya “ Tuh pak , sehari sekali dia kawin “ bisik isterinya , sang suami diam tak bersuara lantaran merasa ia kurang ‘ menyentuh’ isterinya bahkan sekali dalam seminggu pun tidak. Selanjutnya pasutri itu dibawa kekandang nomer II. “ Kalau sapi yang ini, sehari bisa kawin duakali “ tutur sang dokter hewan. Kembali sang isteri menyikut suaminya “ Tuh pa ,duakali sehari “ katanya. Kembali sang suami tertunduk lesu. Puncaknya, ketika dibawa ke kandang selanjutnya dan diceritakan kehebatan sapi unggulan yang bisa kawin sampai tigakali sehari, sang isteri menyikut suaminya lebih keras “ tiga kali tuh paaaaaa,tiga kaliiiii “ katanya tak lagi berbisik. Sang suami yang sudah kesal langsung bertanya pada dokter hewan tadi. “ Pa dokter, sapi-sapi yang hebat tadi,kawinnya Cuma pada satu betina saja ? “ kata sang suami yang langsung dijawab oleh dokter hewan tadi “ tentu saja tidak, sapi itu kawin dengan tiga sapi betina yang berbeda “ jawab dokter hewan. Sang suami langsung menyikut isterinya dan berkata dengan tegas “ Tuh maaaah, kawinnya sama tiga sapi betina yng berbeda, tigaaaaa  mah...bukan satu !!! “ sang isteri langsung merengut , diam  kemudian langsung hengkang meninggalkan sang suami dan dokter hewan sambil bersungut-sungut ! Itulah cerita Katum KAC pada malam pindah rumah. Cerita lainnya kita tunggu saja ya !!!!   (HRZ)

SEKJEN KAC MIKIR BERAT MAU BIKIN MAJALAH KAC

Awal desember 2012 ini terlihat sekjen KAC sepulangnya dari acara Haol Abah ke 35 dan Apih ke 5, uring-uringan mikirin bagaimana caranya mau bikin majalah KAC, kang Dede seorang jurnalis senior dari Cianjur yang juga alumni SMA angkatan 1973, memberikan dorongan semangat dan bersedia membidani lahirnya majalah KAC bukan membidani tapi menghamilkan juga karna bagaimana mungkin bisa lahir kalau tidak hamil, akhirnya setelah uring-uringan hampir seminggu kang dede datang ke jakarta ke markas KAC di Palmerah, maka dengan gerak cepat serta keahliannya maka hamil dan lahirlah majalah KAC.... senaaaaaaaaaaaaang betul

BUKA BERSAMA KAC DI KEDIAMAN SEKJEN

18 Ramadhan 1433H, KAC mengadakan acara Buka Bersama diselenggarakan di kediaman sekjen KAC  Jl. Bahagia Palmerah Barat no. 4 Jakarta Barat sekaligus santunan anak yatim, bertindak sebagai penceramah KH. Ahmad Ruhiat pimpinan pondok pesantren Attarbiyah Karawang juga alumni SMA angkatan 1999, hadir beberapa alumni sekitar jakarta, depok, bekasi, bogor, tangerang, dalam acara tersebut juga sekalian syukuran atas keberangkatan sekjen KAC ke Tanah suci untuk melakukan ibadah umrah akhir Ramadhan dan kembali tanggal 4 Syawal, hadir pula bapak H. Fatahillah SH, MH Ketum Majlis Ta'lim Almuhajirin yang juga Wakil Walikota Jakarta Pusat

HAOL ABAH KE 35 & APIH KE 5

Ada yang istimewa pada acara Haol Abah Ruchyat yang ke 35 dan Haol Apih Ilyas Ruchyat tanggal 2 Nopember 2012 lalu.Keistimewaan tersebut bukanlah pada acaranya yang lebih “ Wah “ dibanding tahun-tahun sebelumnya. Acara Haol tahun 2012 terasa lebih semarak dengan kehadiran tiga “ Pendekar” yang kini tengah malang melintang  di Pemerintahan yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Moh.Mahfud MD, Ahmad Heryawan yang Gubernur Jawa Barat serta H.Ajat Sudrajat yang baru dilantik pada hari Kamis 25 Oktober 2012 sebagai Jaksa Agung Muda Intelejen ( Jamintel ). Adalah hal yang biasa, bila acara Haol Abah Ruchyat dan Apih Ilyas Ruchyat di hadiri para pejabat tinggi pemerintahan, namun kali ini , ketiga pejabat Negara yang hadir tersebut ternyata semuanya mengaku jebolan pesantren. Bagi para santri maupun ‘ eks santri ‘ pengakuan ketiga orang pejabat tinggi tadi bagaikan pupuk yang menabur tanaman, ‘ esprit de corps’ sebagai santri seakan mengembang dan melambungkan kebanggaan yang ada dalam dada setiap santri. Betapa tidak , horeng simanahoreng ‘ santri juga bisa mencapai kedudukan tinggi dalam jabatan pemerintahan. “ Saya dulu jadi santri di pesantren al- Mardhiyyah , Pamekasan , Madura sana “ aku Mahfud MD ketika memberikan sambutan pada acara Haol Abah Ruchyat ke 35 dan Apih Ilyas Ruchyat ke 5 . Katanya, sama sekali tak terlintas dibenak beliau kalau satu saat nanti bakal menjadi seorang pejabat Negara apalagi sampai duduk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Pria kelahiran 13 Juni 1957 di Sampang, Madura ini mengaku yang dicita-citakannya waktu itu, hanya ingin bisa melanjutkan sekolah sampai lulus dari perguruan tinggi. Tapi ternyata tulisan perjalanan nasibnya memang tidak ia duga sebelumnya .Mahfud MD memulai karier sebagai dosen di almamaternya, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, pada tahun 1984 dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pada 1986-1988, Mahfud dipercaya memangku jabatan Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara FH UII, dan berlanjut dilantik menjadi Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UII dari 1988 hingga 1990.
Pada tahun 1993, gelar Doktor telah diraihnya dari Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Berikutnya, jabatan sebagai Direktur Karyasiswa UII dijalani dari 1991 sampai dengan 1993. Pada 1994, UII memilihnya sebagai Pembantu Rektor I untuk masa jabatan 1994-1998. Di tahun 1997-1999, Mahfud tercatat sebagai Anggota Panelis Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Mahfud sempat juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UII pada 1998-2001.
Dalam rentang waktu yang sama yakni 1998-1999 Mahfud juga menjabat sebagai Asesor pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Puncaknya, Mahfud MD dikukuhkan sebagai Guru Besar atau Profesor bidang Politik Hukum pada tahun 2000, dalam usia masih relatif muda yakni 40 tahun.
Mahfud tercatat sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UII pertama yang meraih derajat Doktor pada tahun 1993. Dia meloncat mendahului bekas dosen dan senior-seniornya di UII, bahkan tidak sedikit dari bekas dosen dan senior-seniornya yang kemudian menjadi mahasiswa atau dibimbingnya dalam menempuh pendidikan pascasarjana.
Karier Mahfud kian cemerlang, tidak saja dalam lingkup akademik tetapi masuk ke jajaran birokrasi eksekutif di level pusat ketika di tahun 1999-2000 didaulat menjadi Pelaksana Tugas Staf Ahli Menteri Negara Urusan HAM (Eselon I B). Berikutnya pada tahun 2000 diangkat pada jabatan Eselon I A sebagai Deputi Menteri Negara Urusan HAM, yang membidangi produk legislasi urusan HAM. Belum cukup sampai di situ, kariernya terus menanjak pada 2000-2001 saat mantan aktivis HMI ini dikukuhkan sebagai Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Sebelumnya, Mahfud ditawari jabatan Jaksa Agung oleh Presiden Abdurrahman Wahid tetapi menolak karena merasa tidak memiliki kemampuan teknis.
Selain menjadi Menteri Pertahanan, Mahfud sempat pula merangkap sebagai Menteri Kehakiman dan HAM setelah Yusril Ihza Mahendra diberhentikan sebagai Menteri Kehakiman dan HAM oleh Presiden Gus Dur pada 8 Februari 2001. Meski diakui, Mahfud tidak pernah efektif menjadi Menteri Kehakiman karena diangkat pada 20 Juli 2001 dan Senin, 23 Juli, Gus Dur lengser. Sejak itu Mahfud menjadi Menteri Kehakiman dan HAM demisioner.
Mahfud MD terpilih menggantikan hakim Konstitusi Achmad Roestandi yang memasuki masa purna tugas. Selanjutnya, pada pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang berlangsung terbuka di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2008, Mahfud MD terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 menggantikan ketua sebelumnya,  Jimly Asshiddiqie. “ Saya bisa begini karena memang Negara kita telah merdeka “ tegasnya, karena menurutnya, kaum penjajah tak akan membiarkan bangsa kita untuk bisa maju oleh karenanya, menurutnya, sangatlah patut apabila kita mensyukuri makna kemerdekaan Negara kita ini. Sementara H.Ahmad Heryawan yang lahir di Sukabumi pada tanggal 19 Juli 1966 ,merupakan Gubernur Jawa Barat yang saat ini masih menjabat untuk periode 2008-2013 dan merupakan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera. Dalam menjalankan tugasnya, ia ditemani oleh Dede Yusuf sebagai wakilnya. Sebelum menjabat sebagai gubernur Jawa Barat, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2004-2009. Sebagai seorang pemimpin daerah, misi yang ia bawa adalah menciptakan masyarakat yang memiliki dasar pengetahuan (knowledge) untuk melahirkan dunia dengan wajah baru. Selain itu, Ahmad Heryawan juga memberikan prioritas pada pendidikan murah, sejuta lapangan kerja, kesehatan masyarakat, perbaikan ekonomi masyarakat, dan pembenahan infrastruktur di seluruh wilayah Jawa Barat. Selain menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Umat Islam (PUI) sejak tahun 2004 hingga sekarang. Ahmad Heryawan adalah politikus yang juga aktif sebagai pendakwah atau mubaligh. Sebelum terjun ke dunia politik, ia sempat aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi, antara lain Ma'had Al Hikmah, Dirosah Isla miyyah Al Hikmah, Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jakarta, dan Pusat Studi Islam Al Manar. Pada kesempatan yang sama, Kang Aher ( sebutan akrab Ahmad Heryawan ) menegaskan pentingnya pendidikan agama seperti yang diterapkan di Pesantren Cipasung, agar nilai-nilai Imtaq ( Iman dan Taqwa ) tidak dikalahkan oleh Iptek ( Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ). Kang Aher juga mensitir ungkapan mantan Presiden RI ke 3, BJ Habibie yang menyatakan apabila diperkenankan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk memilih , beliau ini akan lebih memilih punya rakyat yang kecil nilai IPteknya tapi besar nilai Imtaqnya. Itulah sebabnya kata kang Aher, ia sangat menaruh harapan besar kepada lembaga pendidikan Islam seperti yang diterapkan di Pesantren-pesantren. Dan yang terakhir yakni H.Ajat Sudrajat,SH,MH yang lahir pada 1955 di Cikawung-Ciparay, Bandung adalah santri ‘ pituin ‘ Cipasung. “ Saya juga tidak mengira kalau suatu saat nanti saya akan menjadi seperti ini “ akunya. Ajat Sudrajat yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelejen di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sejak kecil sudah dipersiapkan ayahandanya  seorang tokoh Nahdlatul ‘Ulama di Ciparay, untuk suatu saat nanti bisa memimpin madrasah yang telah dibangun sejak lama di kampungnya di Cikawung-Ciparay ( sekarang Bale Endah ). Itulah sebabnya, tahun 1969 ‘kang Ajat ‘ ini sudah dikirim oleh orang tuanya ke pesantren Cipasung untuk melanjutkan sekolahnya di SMP Islam Cipasung sekalian ngaji kitab kuning. “ Saya mesantren di Cipasung sejak SMP terus melanjutkan ke SMA-I Cipasung selama tiga tahun , artinya empat tahun saya menimba ilmu di pesantren Cipasung,tapi entah bagaimana saya tetap saja tidak ‘ timu ‘ ilmu-ilmu agama tidak seperti teman-teman yang lainnya “ akunya. Tapi yang terpenting tegasnya, ruh pesantren telah membentuk jiwanya untuk lebih tegar dalam menjalani kehidupan nyata.” Saya kira, pelajaran Ta’lim Mutaallim sangat penting untuk dipelajari oleh seluruh masyarakat, agar dalam kehidupan kesehariannya masyarakat bisa bersikap lebih santun, lebih toleran dan saling menghargai “ tegasnya. Hal ia bisa tertarik untuk menjadi seorang Jaksa, diakuinya, hal tersebut berawal ketika ia kuliah di Fakultas Hukum Unpad, ia banyak bergaul dengan sesame teman kuliah yang kebetulan telah bekerja sebagai Jaksa. Karier di Kejaksaan dimulai sejak tahun 1988. Tahun 1996 menjabat sebagai Kajari Ketapang Kalimantan Barat, Tahun 1998 menjadi Kajari di Kabupaten Sumedang, kemudian menjadi Assisiten Pembinaan Kejati Riau tahun 2001 dan tahun 2001-2002 diangkat menjadi Sub Direktorat di Datun Kejagung. Jadi Assisten Intel pada Kejati Jabar tahun 2004-2005 selanjutnya menjadi Kasubdit Ekonomi Intel di Kejaksaan Agung pada tahun 2006. Pada tahun 2006 itu pula akunya ia menjadi Pengkaji/ Koordinator di Gedung Bunder. Tahun 2006-2007 menjadi Wakil Kajati Banten dan jadi Kajati di Banten. Tahun 2008-2009 menjadi Inspektur Tindak Pidana di Kejagung kemudian menjadi Kajati Sulsel pada tahun 2009. 2010 menjadi Inspektur Kepegawaian  di Kejagung selama tiga bulan dan menjadi Sekretaris Jampidum selama 7 bulan dan masuk Lemhanas selama 5 setengah bulan, pada tahun 2011 menjadi staf ahli Jaksa Agung bidang intelejen dan pada tanggal 25 Oktober 2012 dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Intelejen.  ( dari berbagai sumber )


KETUM KAC DILANTIK SEBAGAI JAMINTEL KEJAGUNG RI

Berita menggembirakan bagi para alumni Cipasung ketika terbetik kabar bahwa pada tanggal 25 Oktober lalu, Ketua Umum Komunitas Alumni Cipasung ( KAC), H.Adjat Sudradjat, SH,MH dilantik sebagai Jaksa Agung Muda ( JAM) Intelijen Kejaksaan Agung RI. H.Adjat Sudradjat alumni SMA Cipasung angkatan tahun 1973.Pria kelahiran 1955 di desa Cikawung-Ciparay Bandung memulai kariernya tahun 1988 selepas menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Pajajaran Bandung . Ketika bincang-bincang dengan Majalah KAC, dengan sangat antusias " Kang Adjat " menceritakan pengalamannya ketika menjadi santri di Cipasung. " Saya di masukkan ke pesantren Cipasung untuk melanjutkan pelajaran saya di SMP Islam Cipasung " ungkapnya. Sudah menjadi semacam tradisi katanya, jika dikampungnya selepas lepas SD, anak-anak dimasukkan ke pesantren. " Maklum ayah saya termasuk tokoh N.U. dan punya hubungan akrab dengan Cipasung selain juga kebanyakan para ustad dan ajengan di kampung saya kebanyakan lulusan-lulusan dari pesantren Cipasung " kenangnya. Ihwal kiprahnya di Kejaksaan RI , tuturnya, mulai diangkat sebagai Kepala Kejaksaan RI di Ketapang Kalimantan Barat, setelah melalui berbagai liku perjalanan di lingkungan Kejaksaan mulai dari Aceh hingga Riau. Pada tahun 1998 lanjutnya, 'Kang Adjat' di alih tugaskan  menjadi kajari di Kabupaten Sumedang,kemudian menjadi Assisten Pembinaan Kejati Riau pada tahun 2001. Tak lama kemudian pada tahun 2001-2002 Sub.Direktorat di Datun Kejaksaan Agung RI. Tahun 2004-2005 menjadi Assisten intel Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tahun 2006 di tugaskan sebagai Kasubdit Ekonomi Intel di Kejagung RI dan pada tahun itu pula akunya, ia menjadi Pengkaji/Koordinator di Gedung Bunder. Menjadi Wakil Kajati Banten seterusnya menjadi Kajati Banten pada tahun 2006-2007. Tahun 2008-2009 menjadi Inspektur Tindak Pidana di Kejagung lalu dilantik sebagai Kajati Sulsel pada tahun 2009. Setahun kemudian yakni pada tahun 2010 ditugaskan menjadi Inspektur Kepegawaian di Kejagung selama tiga bulan dan menjadi Sekretaris Jampidum selama 7 bulan untuk selanjutnya selama lima setengah bulan masuk Lemhanas. Tahun 2011 menjadi staff ahli bidang intelejen di Kejagung dan pada tanggal 25 Oktober 2012 dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung RI.

Rapat redaksi Majalah KAC

Peserta rapat, 23 Nop 2012
Jalan Palmerah gang Bahagia, kediaman HR.Zakaria Yusuf, Pimpinan Umum Majalah KAC, sudah dua minggu ini tak pernah sepi kegiatan. Pasalnya, untuk mengejar ' Dead line' yang telah ditentukan yakni tanggal peluncuran partama majalah KAC pada awal bulan Januari 2013. Rengrengan  Redaksi yang datang dari berbagai daerah seakan tak mengenal lelah. Waktu sudah lagi tak terasa. Siang dan malam seakan sudah tak lagi ada bedanya. Ruangan tamu yang bergaya ' Timur tengah' langsung disulap menjadi ruang rapat. Dummy majalah baru selesai rencana cover majalah,sementara untuk isi masih banyak materi baik illustrasi foto maupun lay out desain serta materi berita lainnya. Berbagai kendala kerap terjadi terutama gangguan yang terjadi pada mesin printer. Tekad untuk mepersembahkan hasil karya terbaik bagi almamater yakni pesantren Cipasung seakan menjadi obat perangsang yang memotivasi personel redaksi untuk tetap bertahan walau penat,lelah serta kantuk terus menggelayut setiap pagi menjelang. Waktu tidur terpaksa berobah 180 derajat , bagaikan keturunan Pangeran Dracula dari Istana Transylvania, personel Redaksi tidur menjelang siang dan giat bekerja sampai larut malam bahkan sampai menjelang pagi. (jack),

Senin, 17 September 2012

Mengenal SMA Islam Cipasung

SMA Cipasung.
SMA Islam PondokPesantren Cipasung adalah termasuk sekolah tipe A, karena sekolah tersebut disamping berdirinya sudah empat puluh delapan tahun, juga sekolah yang terakreditasi nilai A sejajar dengan sekolah negeri, memiliki sarana prasaranayang lengkap, rombongan belajarnya mampu bersaing dengan sekolah-sekolahnegeri, program pengajarannya terdiri dari tiga program yaitu, program Bahasa,program Ilmu Pengetahuan Alam, dan program Ilmu Pengetahuan Sosial, nilairata-rata ujian nasional bisa bersaing dengan sekolah-sekolah lain yaitu 7.86,malahan untuk bahasa Asing menduduki nilai tertinggi se-Kabupaten.
Karena SMA Islam Pondok Pesantren Cipasung memiliki rombonganbelajar yang banyak, maka tenaga pengajarpun mendapat bantuan guru DPK (guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta) sebanyak 29 (dua puluh sembilanorang), 4 orang dari Departemen Agama, 25 orang dan Dinas Pendidikan.
Di samping memiliki laboratorium IPA, dan Komputer, juga memilikiMultimedia yang digunakan dalam proses pembelajaran terutama kaitannya denganpemahaman kebahasaan dalam listening/istima. Namun dalam penggunaan saranamultimedia tersebut tidak semua guru mampu mengoperasikan, maka kepala sekolahmengangkat seorang petugas yang secara khusus menangani sarana tersebut,sehingga proses pembelajaran mudah dicerna oleh peserta didik.
Sistem pembelajaran yang dilaksanakan di lingkungan Pondok PesantrenCipasung dapat dikategorikan baik, karena pendidikan yang dilaksanakan itubersifat non formal dan formal. Pendidikan non formal dilaksanakan mulai jam14.00 - jam 21.00, sedangkan pendidikan formal dilaksanakan jam 07.00 - 13.00sehingga orang menyebut "sekolah sambil ngaji".
Sistem tersebut adalah merupakan hal yang positif, dimana dalammenghadapi kehidupan sekarang ini banyak para orang tua yang khawatir terhadappergaulan anak-anaknya, sehingga walaupun jauh mereka memasukkan anaknya ke SMAIslam Pondok Pesantren Cipasung.
Dalam pelaksanaannya, antarasistem non formal dan sistem formal ada keterkaitan karena materi yangdiberikan di pesantren disesuaikan dengan kemampuan peserta didik dalam sistemformal, sehingga dapat menghasilkan sikap peserta didik memiliki sifat tadzimkepada guru.
Profil Sekolah :
Nomor Statistik Sekolah
30 2 02 12 24 002   NIS 300020
Nama Sekolah
SMA IslamCipasung
Alamat
Jalan  KH. Ruhiat Cipasung

Desa Cipakat

Kecamatan Singaparna

Kabupaten Tasikmalaya

Provinsi Jawa Barat

Kode Pos  46417

Telp   (0265) 545539
Sekolah dibuka tahun 
1959
Sekolah direnovasi       
1983
Status Sekolah                
Swasta
Klasifikasi Sekolah      
Mandiri
Waktu Penyelenggara          
Pagi
SK Terakhir Sekolah
No.420/599Dikmenti/2005-Prov.02/MA.182
SK Izin Pendirian Sekolah
1281/I.02.4/R.83
Nama Yayasan               
Pondok Pesantren Cipasung
Akte Pendirian
No. 11/21 Desember 1967
Kelompok Yayasan
LP Maarif

Sumber : http://www.smaicipasung.sch.id/